SKANDAL BOS & PROYEK SDN SIORDANG 2, Rp660 Juta Digelontorkan, Dana Pemeliharaan Diduga “Lenyap”!


Tapanuli Tengah, MitraBhayangkara.my.id — Aroma dugaan penyimpangan anggaran pendidikan kembali menyeruak di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kali ini sorotan tajam mengarah ke proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 156318 Siordang 2 di Kecamatan Sirandorung yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.


Berdasarkan dokumen “Uraian Singkat Pekerjaan” yang diperoleh awak media, proyek rehabilitasi tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran mencapai Rp660.000.000 dan masa pengerjaan selama 100 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).


Namun di balik proyek jumbo tersebut, muncul dugaan serius terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya dialokasikan untuk pemeliharaan ringan sekolah tetapi diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.


Dana BOS Dipertanyakan

Informasi yang dihimpun MitraBhayangkara.my.id dari masyarakat menyebutkan bahwa sebelum proyek rehabilitasi APBD berjalan, SDN 156318 Siordang 2 telah menerima dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi ringan bangunan sekolah.


Sekolah tersebut diketahui menerima dana BOS tahun 2025 sebesar:

  • Tahap I : Rp78.300.000 (23 Januari 2025)
  • Tahap II : Rp78.300.000 (27 Agustus 2025)

Total dana BOS yang diterima mencapai Rp156.600.000 dengan jumlah siswa sebanyak 174 orang.


Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemeliharaan sarana sekolah, administrasi, hingga pengadaan alat multimedia pembelajaran. Namun warga mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran tersebut karena kondisi sekolah justru direhabilitasi kembali melalui proyek APBD bernilai ratusan juta rupiah.


Situasi ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih anggaran serta potensi penyalahgunaan dana pendidikan.



Kepsek Bungkam, Lempar ke Dinas Pendidikan

Saat dikonfirmasi awak media pada 6 Mei 2026, Kepala SDN 156318 Siordang 2, Purnama Mungkur, tidak memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan dana BOS maupun pelaksanaan proyek rehabilitasi sekolah.


Ia justru menyatakan bahwa seluruh dokumen pemeriksaan berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Ada surat dari Dinas Pendidikan bahwa jika tidak ada surat tersebut, Bapak tidak memiliki hak untuk mempertanyakan, dan kami juga tidak bisa sembarangan memberikan informasi sesuai instruksi dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.


Pernyataan itu memantik kritik keras dari masyarakat dan aktivis pemerhati pendidikan. Pasalnya, dana BOS maupun proyek APBD merupakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat sehingga wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.


Dugaan Pelanggaran Makin Serius di Era KUHP Baru 2026

Kasus ini dinilai semakin serius dengan mulai berlakunya penuh KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 pada tahun 2026. Regulasi baru tersebut mempertegas pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan jabatan, manipulasi administrasi, hingga tindakan yang merugikan keuangan negara.


Selain itu, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu melalui penyimpangan anggaran pendidikan, maka perkara tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Aktivis sosial Samsir Pasaribu meminta Kejaksaan Negeri Sibolga dan aparat penegak hukum lainnya segera melakukan audit investigatif terhadap proyek rehabilitasi dan penggunaan dana BOS di SDN 156318 Siordang 2.

“Kami mendesak aparat penegak hukum turun langsung memeriksa proyek rehabilitasi dan dana BOS. Jangan sampai anggaran pendidikan menjadi bancakan oknum tertentu sementara siswa hanya dijadikan tameng,” tegasnya.

 

Publik Desak Audit Total

Masyarakat kini mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:


Publik berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera membuka tabir dugaan permainan anggaran pendidikan yang dinilai mencederai dunia pendidikan serta merugikan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak.


(Kennedi)


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1