![]() |
| Dari Pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, Aparat Polres Semarang Tuai Pujian Usai Aksi Humanis di Lokasi Unjuk Rasa |
Semarang, MitraBhayangkara.my.id – Ketegangan aksi unjuk rasa warga Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 19 Mei 2026, berubah menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian menunjukkan aksi humanis yang tak biasa di lokasi demonstrasi.
Sejak pukul 07.00 WIB, jajaran Polres Semarang telah bersiaga melakukan pengamanan terkait aksi warga yang menuntut pengusutan dugaan korupsi yang menyeret oknum kepala dusun serta sejumlah persoalan pemerintahan desa lainnya. Pengamanan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
Namun perhatian masyarakat justru tertuju pada momen setelah aksi selesai. Di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, personel kepolisian terlihat memunguti sampah yang berserakan di sekitar lokasi demonstrasi.
Instruksi tersebut disebut sebagai bagian dari implementasi tugas kepolisian yang tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memberikan contoh nyata kepada masyarakat tentang pentingnya kepedulian terhadap lingkungan.
Langkah sederhana namun menyentuh itu menuai banyak apresiasi warga. Di tengah meningkatnya sorotan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi desa, aksi aparat membersihkan area demonstrasi dianggap mampu mengubah citra kepolisian menjadi lebih humanis dan dekat dengan masyarakat.
“Ini tindakan yang sangat positif dan patut diapresiasi. Polisi hadir bukan hanya mengamankan situasi, tetapi juga memberi contoh nyata kepada masyarakat,” ujar Jansen Sidabutar, Ketua Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Kabupaten Semarang.
Menurutnya, pendekatan humanis seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di tengah maraknya persoalan sosial dan dugaan penyalahgunaan jabatan di tingkat desa.
Meski demikian, sorotan utama masyarakat tetap tertuju pada substansi tuntutan warga terkait dugaan korupsi yang memicu aksi unjuk rasa tersebut. Warga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan perangkat desa.
Dalam perspektif hukum, dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan jabatan dapat dijerat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta penguatan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.
KUHP baru tersebut mempertegas aspek pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan, jabatan, hingga tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat dan keuangan negara. Karena itu, publik kini menanti keseriusan aparat dalam menindaklanjuti tuntutan warga Desa Mlilir secara objektif dan transparan.
Aksi siaga selama lima jam yang ditutup dengan kegiatan membersihkan sampah di lokasi demo ini menjadi gambaran kontras: di tengah panasnya dugaan korupsi desa, polisi mencoba menghadirkan pendekatan yang lebih membumi dan Presisi di mata masyarakat.
(Pewarta : Soleh)


.jpeg)
