GURU AGAMA SD DIDUGA ANIAYA 3 SISWA Uang Rp100 Ribu Hilang, Murid Kelas 6 Ditampar dan “Disekap” Usai Ujian


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru agama berinisial K. Sihombing di SD Negeri 030290 Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga siswa kelas 6 hanya karena kehilangan uang sebesar Rp100 ribu.


Tiga siswa yang disebut menjadi korban yakni D. Tinambunan, A. Hutagaol, dan G. Kudadiri. Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin dan Selasa setelah para siswa selesai mengikuti ujian sekolah.


Berdasarkan keterangan para orang tua korban kepada wartawan MitraBhayangkara.my.id, kasus bermula ketika guru agama tersebut mengaku kehilangan uang Rp100 ribu pada Sabtu sebelumnya. Saat kegiatan ujian berlangsung pada Senin, ketiga siswa dipanggil ke sebuah pondok di lingkungan sekolah.


Di lokasi itulah, menurut pengakuan para siswa, mereka dipaksa mengaku mencuri uang milik sang guru. Namun karena merasa tidak melakukan pencurian, ketiganya menolak tuduhan tersebut.



Alih-alih mendapat pembinaan yang manusiawi, para siswa justru diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa tamparan berkali-kali di bagian wajah, kepala hingga telinga.


“Anak kami dipulangkan sangat lama. Mereka mengaku ditampar guru agama karena dituduh mencuri uang,” ungkap salah satu orang tua korban kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).


Para orang tua mengaku mulai curiga karena anak-anak mereka terlambat pulang sekolah selama dua hari berturut-turut. Setelah didesak, para siswa akhirnya mengaku mengalami hukuman fisik usai ujian.



Lebih memprihatinkan, para siswa disebut sempat ditahan cukup lama di pondok sekolah hingga kelaparan dan mengalami trauma ketakutan untuk kembali masuk sekolah. Salah satu orang tua menyebut anaknya mengeluhkan pusing di bagian kepala akibat tamparan yang diterima.


“Kami takut ada dampak jangka panjang terhadap kondisi anak-anak kami. Mereka sekarang takut pergi ke sekolah,” ujar keluarga korban.


Orang tua siswa yang terdiri dari keluarga Hutagaol, br Manulang, dan keluarga Sinaga meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Dairi, khususnya Dinas Pendidikan, agar segera memanggil dan memeriksa oknum guru tersebut.


Mereka juga meminta perlindungan kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga, karena para korban masih menjalani masa ujian sekolah dan mengalami tekanan psikologis.


Terancam Jerat KUHP Baru dan UU Perlindungan Anak

Kasus ini berpotensi masuk ranah pidana apabila dugaan penganiayaan terhadap anak terbukti. Dalam KUHP Baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, tindakan kekerasan fisik terhadap anak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan.


Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat melalui UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat intimidasi ataupun penghukuman fisik.


Praktik penghukuman dengan tamparan, intimidasi, maupun dugaan “penahanan” siswa di lingkungan sekolah dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan ramah anak yang selama ini digaungkan pemerintah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun guru agama yang disebut dalam laporan orang tua murid belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.


Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi di dunia pendidikan.



(Pewarta: Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1