PETI Dairi Menggila, Nama Kapolres hingga Oknum Kades Disebut Warga

EMAS HUTAN, SETORAN, DAN DUGAAN PEMBIARAN

 
DAIRI | MitraBhayangkara.my.idAktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Dusun Lae Sulpi, Desa Linggaraja II dan Desa Hutausang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, kembali menjadi sorotan publik.


Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga yang dihimpun wartawan Mitra Bhayangkara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan terus beroperasi tanpa hambatan berarti meski telah berulang kali diberitakan media.


Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berada di kawasan hutan negara tersebut.


Sejumlah warga bahkan secara terbuka menyebut adanya dugaan pembiaran oleh oknum aparat dan pihak terkait sehingga aktivitas tambang terus berlangsung hingga saat ini.

"Sudah berkali-kali diberitakan, tetapi tambang masih berjalan. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum," ujar Baslan Naibaho kepada wartawan, 30 Mei 2026.

 

Nama Kapolres Dairi Disebut dalam Dugaan Pembiaran

Dalam investigasi ini, sejumlah warga mengaitkan tidak adanya tindakan penertiban dengan dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum.


Wartawan Mitra Bhayangkara mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi Kapolres Dairi AKBP Hotniel Siahaan melalui sambungan telepon seluler guna meminta konfirmasi terkait maraknya aktivitas PETI tersebut.



Namun hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi belum memperoleh tanggapan. Wartawan bahkan mengaku nomor teleponnya tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan.


Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan Kapolres Dairi maupun institusi kepolisian dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan warga masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.



Warga Sebut Penambang Raup Emas Hingga Kilograman

Seorang tokoh masyarakat bermarga Brutu bersama istrinya boru Sinamo mengaku mengetahui aktivitas tambang yang berlangsung di kawasan tersebut.


Menurut keterangannya, seorang penambang berinisial S. Manik, warga Desa Linggaraja I, disebut memperoleh hasil emas dalam jumlah besar dari lokasi tambang.

"Anak saya ikut bekerja di atas lokasi tambang. Katanya ada yang dapat emas sampai sekitar satu kilogram," ujar Brutu.


Saat dikonfirmasi, istri S. Manik membenarkan bahwa suaminya masih berada di lokasi tambang dan belum turun dari gunung selama kurang lebih dua minggu.


Melalui sambungan telepon, S. Manik mengaku akan memberikan keterangan setelah kembali dari lokasi.

"Sabar dulu Pak, nanti kalau saya sudah turun, kita jumpa," katanya singkat.


Dugaan Toke Penampung Emas Mulai Terungkap

Warga juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga menjadi penampung hasil emas dari kawasan tambang tersebut.


Nama beberapa pihak disebut warga, di antaranya berinisial D. Br. Manihuruk dan J. Br. Tamba.


Ketika dikonfirmasi wartawan, J. Br. Tamba mengaku hanya berperan sebagai penghubung penjualan emas.

"Itu dijual ke Br. Manihuruk," ujarnya singkat.


Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan.


Dugaan Setoran 15 Gram Emas untuk Oknum Kades

Fakta lain yang mencuat adalah adanya dugaan permintaan setoran emas oleh oknum tertentu.


Seorang warga mengaku mengetahui adanya dugaan permintaan emas sebanyak 15 gram dari salah satu kelompok penambang.


Warga tersebut menyebut oknum yang dimaksud merupakan kepala desa di wilayah Linggaraja II.

"Katanya pernah naik ke lokasi tambang meminta 15 gram emas," ungkap seorang warga.


Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa yang disebut warga belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.


Anak SMP dan SMA Disebut Ikut Terlibat Mengangkut Logistik

Yang lebih memprihatinkan, aktivitas ekonomi di lokasi tambang diduga turut melibatkan anak-anak usia sekolah.


Warga menyebut sejumlah pelajar tingkat SMP dan SMA ikut mengangkut logistik menuju lokasi tambang karena tergiur upah yang cukup besar.


Menurut pengakuan warga:

  • Mengangkut beras 15 kilogram dibayar sekitar Rp100.000.
  • Mengangkut satu jeriken solar dibayar sekitar Rp250.000.
  • Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar 2,5 jam berjalan kaki.


Jika benar terjadi, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan pendidikan yang serius bagi anak-anak di wilayah tersebut.


Lebih dari 100 Penambang Beroperasi di Kawasan Hutan

Informasi yang diperoleh wartawan menyebut jumlah pekerja tambang di kawasan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.


Setiap kelompok disebut memiliki lebih dari 10 lubang tambang dengan anggota sekitar 10 orang per kelompok.


Beberapa kelompok yang disebut warga antara lain dikelola oleh individu berinisial Meibang, Purba, Sinaga, Pintu Batu, Simbolon, dan Nainggolan.


Pantauan lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan berlangsung cukup masif di kawasan pegunungan yang diduga masuk areal hutan lindung.


Komentar Publik Picu Polemik

Di tengah pemberitaan yang terus berkembang, muncul komentar publik dari akun media sosial bernama Kaber Haloho yang menuduh wartawan Mitra Bhayangkara turut menikmati hasil tambang ilegal.


Komentar tersebut menyebut wartawan kerap naik ke lokasi tambang dan menerima bagian hasil tambang.


Tuduhan tersebut disampaikan tanpa menyertakan bukti yang dapat diverifikasi secara independen.


Karena itu, pernyataan tersebut masih merupakan opini atau tuduhan pribadi yang belum terbukti kebenarannya.


Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pihak yang merasa dirugikan berpotensi menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ancaman Pidana Menurut UU Minerba dan KUHP Baru 2023

Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.


Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana:

  • Penjara paling lama 5 tahun.
  • Denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) berlaku penuh pada tahun 2026, pihak-pihak yang terbukti membantu, memfasilitasi, memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan, atau menyalahgunakan jabatan untuk melindungi kegiatan melawan hukum dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan sesuai peran dan pembuktiannya dalam proses peradilan.


Apabila lokasi tambang berada di kawasan hutan negara atau hutan lindung, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan bidang kehutanan dan lingkungan hidup.


Akan Dilaporkan ke Polda Sumut

Baslan Naibaho menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.


Ia berharap aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri, Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dairi, Polsek Sumbul, KPH Wilayah 15 Kabanjahe, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi atau hak jawab atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Redaksi) 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1