Dairi, Sumatera Utara – Seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Dairi dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli mobil pickup.
Oknum tersebut diketahui berinisial Bripka PSHS, yang diduga menawarkan satu unit mobil Mitsubishi L300 kepada korban, Lamsinar Maria br Manik, dengan harga Rp75 juta.
Peristiwa ini bermula pada 21 Maret 2026, saat korban ditawari kendaraan tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan, mobil pickup yang ditawarkan ternyata tidak memiliki kelengkapan surat-surat resmi. Karena itu, korban sempat menolak pembelian.
Meski demikian, terlapor kemudian meyakinkan korban dengan alasan akan mengurus kelengkapan dokumen kendaraan, dengan meminta tambahan biaya sebesar Rp5 juta.
Korban pun secara bertahap menyerahkan uang kepada terlapor hingga total mencapai Rp40 juta, termasuk transfer melalui rekening atas nama terlapor pada 6 Februari 2026.
Namun hingga memasuki bulan keempat, kendaraan beserta dokumen yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Korban mengaku hanya menerima janji-janji tanpa kejelasan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Dairi. Laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor:
STTLP/B/175/V/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 Mei 2026.
Dalam proses pelaporan, korban mengaku sempat didatangi oleh terlapor di ruang SPKT yang meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan. Namun korban menolak dan memilih menempuh jalur hukum.
“Saya sudah menunggu hampir empat bulan, tapi tidak ada realisasi. Saya minta keadilan,” ungkap korban.
Korban juga menyebut telah dua kali mendatangi Polres Dairi sebelum laporan resmi dibuat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat terlapor merupakan anggota aktif kepolisian. Korban berharap Polda Sumatera Utara dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara ini.
Aspek Hukum:
Perbuatan yang diduga dilakukan terlapor dapat dijerat dengan:
- Pasal 492 KUHP tentang Penipuan
- Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan
- Serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku secara penuh pada tahun 2026
Selain itu, sebagai anggota Polri, terlapor juga berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan:
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Dairi terkait perkembangan kasus tersebut. Masyarakat kini menunggu komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas anggotanya yang diduga melanggar hukum.
(Pewarta : Baslan Naibaho)

