Tangis Lansia di Kantor Desa Dosroha: Dugaan ‘Permainan’ Aparat


Samosir, MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan praktik tidak profesional hingga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan mencuat di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Seorang warga lanjut usia, Tiarna br Sinaga (72), diduga dipersulit dalam pengurusan administrasi surat tanah oleh oknum kepala desa setempat, Agustinus Sijabat.


Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026. Saat itu, Tiarna bersama anaknya, Rosmaida br Manihuruk, mendatangi kantor desa guna meminta tanda tangan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah. Namun, alih-alih mendapat pelayanan, keduanya justru mengalami kebingungan administratif yang berlarut.


Menurut keterangan, pihak Sekretaris Desa, Rotua br Situmorang, mengarahkan agar menemui kepala desa. Namun saat diarahkan kembali, permohonan tanda tangan tidak kunjung diproses. Situasi ini membuat Tiarna, yang dalam kondisi fisik lemah, menangis di kantor desa akibat kelelahan dan tekanan psikologis.


Diduga Ada Koordinasi Tertutup Aparat Desa

Tidak hanya kepala desa, dugaan keterlibatan juga menyeret sejumlah aparat desa lainnya, termasuk Ketua BPD, perangkat dusun, hingga pejabat teknis desa. Indikasi “lempar tanggung jawab” ini memunculkan dugaan adanya koordinasi yang tidak transparan dalam memperlambat proses administrasi warga.


Padahal, dokumen yang dimohonkan bukanlah hal baru. Berdasarkan data, Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah atas nama Tiarna Sinaga telah diterbitkan tertanggal 30 April 2026, dengan luas tanah sekitar 13.000 m² yang berlokasi di Lumban Rango Pintu, Dusun I, Desa Dosroha.


Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lebih jauh lagi, dengan diberlakukannya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) secara penuh pada tahun 2026, aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dijerat pidana.


Dalam KUHP terbaru, terdapat penguatan terhadap prinsip akuntabilitas pejabat publik, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan jabatan, tindakan diskriminatif dalam pelayanan publik, serta perbuatan yang merugikan masyarakat secara administratif maupun hukum.


Dokumentasi berupa:

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 30 April 2026
  2. Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah Nomor: 400.10.2.2/127/SKPT/DSH
  3. Daftar tanda tangan ahli waris dan saksi
  4. Foto kejadian dan dokumen administrasi di Kantor Desa Dosroha


Langkah Hukum Mulai Disiapkan

Pihak keluarga menyatakan tengah mengumpulkan bukti tambahan dan berencana melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Samosir. Tidak menutup kemungkinan, perkara ini akan berlanjut ke ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian terhadap warga.


Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi secara adil, cepat, dan tanpa diskriminasi—terlebih bagi kelompok rentan seperti lansia.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1