Eks Penyidik Polsek Medan Sunggal di Propamkan. Berkas BAP Hilang, Kasus Pembunuhan Mandek 7 Tahun

 

Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idKasus menonjol terjadi di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan dimana eks oknum penyidik diduga menghilangkan BAP dalam kasus penganiayaan, pembacokan dan pencobaan pembunuhan, menyebabkan proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Medan 13/05/2026.

‎Berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang berisi hasil visum, rekam medik, keterangan saksi-saksi tidak ditemukan di dalam berkas perkara. Sempat dicari selama sebulan oleh petugas di gudang administrasi Polsek, namun yang ditemukan hanya MAP berisi satu lembar fotocopy LP.

‎Peristiwa kasus ini berawal pada 21 Juli 2019, korban bernama Muhammad Rapi mengalami perlakuan tindak pidana percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP. Korban mengalami bacokan parang di bagian leher, kepala bagian belakang, punggung, lengan, jari tangan dan kaki oleh terduga pelaku bernama Sabarudin Surbakti alias Ucok Galang. Perkara itu telah dilaporkan ke Polsek Sunggal tahun 2019 nomor LP/1242/K/VII/2019.

‎Saat itu, penyelidik yang menangani perkara berpangkat Brigpol Leo C. Manalu, sebagai juru periksa (juper) di Polsek Sunggal tahun 2019. Saat ini eks juper tersebut telah berpindah tugas ke Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sumut, kabarnya sudah berpangkat perwira, Inspektur Dua (Ipda).

‎Kasus penganiayaan ini sempat jalan ditempat selama 7 tahun, pelakunya pun bebas berkeliaran diluar tanpa ada tindakan polisi. Kemudian, saat keluarga korban hendak mengusut kasus itu, korban yang saat ini sudah mulai pulih, mencoba mencari keadilan dan mendatangi Polsek Sunggal. Tiba di Polsek, keluarga korban kaget, dimana seluruh berkas-berkas BAP tidak ditemukan.

‎Setelah sempat dicari selama sebulan, tetap saja tidak ada juga dalam kearsipan Polsek Sunggal. Sebagai dokumen negara, maka seharusnya berkas BAP tersebut ter arsipkan dengan baik, dan tidak boleh menghilang serta wajib dijamin keamanannya. Hilangnya berkas-berkas BAP oleh oknum penyidik, akhirnya keluarga korban tak terima, dan mengadukan persoalan tersebut ke Bid Propam Polda Sumatera Utara. Oknum eks penyidik Polsek Sunggal, Leo C. Manalu dilaporkan diduga menghilangkan berkas-berkas BAP kasus penganiayaan terhadap korban bernama Muhammad Rapi.

‎Oknum eks penyidik tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut oleh kakak korban, AH, warga Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan lll. Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. AH melaporkan dengan dugaan tindak pidana Obstruction of Justice Pasal 221 KUHP dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri pada Senin, 4 Mei 2026, dengan kode pengaduan OOKPGC4S, regristrasi 260504000021.

Kepada wartawan, beberapa waktu lalu, AH menyampaikan, bahwa bentuk-bentuk Obstruction of Justice yang dilakukan terlapor, adalah, adanya rekayasa administrasi penyidikan: LP diberi Kode "K" (Khusus), seharusnya Kode "B" (Biasa), karena Pasal 340 KUHP adalah pidana umum. Akibatnya, kata dia, tersangka tidak ditahan, kemudian terdapat coretan tulisan tangan "leo" di LP, terindikasi ada intervensi.

‎Selain itu, lidik tergantung 7 Tahun, dimana perkara sengaja ditahan di tahap penyelidikan (Lidik) selama 2555 hari, melanggar Perkap 6/2019 yang batas maksimal 30 hari kerja, padahal alat bukti sudah cukup, ada korban, ada saksi, dan barang bukti. Kemudian, penghilangan barang bukti parang yang digunakan pelaku pembacok korban, hal itu melanggar Perkap 14/2012.

‎Diduga ada rekayasa pasal, karena faktanya percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHP, akan tetapi di LP tertulis "Penganiayaan" untuk meringankan hukuman pelaku. Bahkan, kata AH, hilangnya dokumen negara, karena sampai hari ini berkas BAP kasus pembacokan yang berisi hasil visum, rekam medik, keterangan saksi-saksi tidak ditemukan dalam berkas perkara, hanya berisi fotocopy LP, sehingga menghambat proses hukum kepada korban.

‎"Akibat perbuatan terlapor (oknum penyidik), pelaku Sabarudin Surbakti alias Ucok Galang bebas berkeliaran 7 tahun, korban tidak mendapat keadilan, dan keluarga kami mengalami kerugian materiil dan immateriil," kata AH lewat tulisan.

‎Adapun dasar hukumnya AH melaporkan eks penyidik ke Bid Propam Polda Sumut, ialah Pasal 221 KUHP yang menghalang-halangi penyidikan dengan ancaman 12 tahun penjara. Pasal 232 KUHP yang menghilangkan dokumen negara, ancaman 7 tahun penjara, Pasal 421 KUHP dimana ASN salah menyalahgunakan kuasa, ancaman 2 tahun 8 bulan.

‎‎Tidak hanya itu, Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 7, dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, serta Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan. AH, selalu kakak korban memohon kepada Kapolda Sumut melalui Kabid Propam Polda Sumut untuk melakukan proses hukum pidana terhadap eks penyidik Leo C Manalu sesuai Pasal 221, 232, 421 KUHP.

‎Dia juga meminta agar dilakukan Sidang Kode Etik dengan tuntutan PTDH terhadap terlapor, serta memerintahkan gelar perkara khusus untuk LP/1242/K/2019, juga mencabut status Lidik untuk dinaikkan ke Sidik dan menerbitkan SPLP baru dengan Kode B Pasal 340 Jo 53 KUHP. Selain itu, memerintahkan penangkapan pelaku bernama Sabarudin Surbakti alias Ucok Galang sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

‎Terpisah, Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan, saat di konfirmasi terkait raibnya berkas-berkas BAP perkara yang berisi hasil visum, rekam medik, keterangan saksi-saksi yang tidak ditemukan dalam arsip Polsek Sunggal, hanya ada MAP berisi fotocopy LP mengatakan, pihaknya tengah mencari berkas tersebut.

‎Ketika disinggung mengenai apakah ada indikasi bekas-berkas BAP perkara tersebut sengaja disembunyikan atau dihilangkan, Kapolsek merasa hal itu tidak ada. "Berkasnya sedang di cari untuk proses lanjut. Saya rasa tidak ada. Tapi LM (eks penyidik) ini pun enggak saya kenal pula itu bang," ujar Kapolsek, Rabu (13/5/2026). 

‎Dikonfirmasi, eks penyidik Polsek Sunggal, Ipda Leo C Manalu, kini bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, mengaku sedang melaksanakan tugas dilapangan. Ia tidak menanggapi terkait dirinya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.

‎"Siang abang, saya masih di lapangan bang," ujar via WhatsApp, Selasa (12/6/2026).


(Tim, Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1