Salatiga, MitraBhayangkara.my.id – Sikap bijak dan mengedepankan kondusivitas ditunjukkan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Semarang dengan mencabut Aduan Masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah disampaikan ke Polres Salatiga terkait dugaan tindak pidana terhadap agama dan persoalan lainnya.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun oleh Ketua DPC LAI Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, S.Th., S.H. Dalam surat resmi bernomor 39/Adv/LAI/DPC-SMG/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026, disebutkan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga toleransi, kerukunan antarumat beragama, serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Selain itu, pihak LAI juga mempertimbangkan aspek pembuktian hukum, di antaranya keterbatasan saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut serta belum memadainya alat bukti untuk memperkuat substansi laporan yang sebelumnya diajukan.
Ketua DPC LAI Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, S.Th., S.H., menegaskan bahwa setiap persoalan harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama agar tidak terulang di kemudian hari.
“Kami berharap setiap kejadian menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua pihak. Apa yang pernah terjadi jangan sampai terulang kembali, sehingga masyarakat dapat hidup berdampingan dengan damai, saling menghormati, dan menjaga persatuan,” ujar Jansen.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPC LAI Kabupaten Semarang, Soleh Sukiawan. Ia menilai penyelesaian persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan dialog merupakan langkah penting dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran LAI Kabupaten Semarang juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras, profesional, dan humanis selama proses penanganan pengaduan berlangsung.
Jansen Sidabutar dan Soleh Sukiawan berharap, di bawah kepemimpinan AKBP Ade Papa Rihi, Kota Salatiga akan terus menjadi wilayah yang aman, damai, serta tetap kondusif dalam menjaga persatuan dan toleransi di tengah keberagaman masyarakat.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Dr. Aziz Zein, S.H., M.H., M.Kn yang turut mendampingi serta memberikan arahan dalam pelaksanaan proses tersebut sehingga dapat berjalan dengan baik, tertib, dan kondusif.
Langkah pencabutan Dumas ini dinilai menjadi contoh bahwa setiap persoalan hukum maupun sosial hendaknya disikapi dengan bijaksana, mengedepankan asas kehati-hatian, serta tetap menjunjung tinggi persatuan dan nilai-nilai toleransi antarumat beragama.
Sebelumnya, DPC LAI Kabupaten Semarang pernah menyampaikan Dumas terkait dugaan pelanggaran hukum dan persoalan kesusilaan yang dilaporkan kepada Kapolres Salatiga pada Februari 2026. Namun setelah melalui berbagai pertimbangan dan evaluasi internal, organisasi memutuskan untuk mencabut laporan tersebut demi menjaga situasi yang tetap aman dan harmonis.
(Redaksi)

.jpeg)