“Kalau tidak beli, nilainya susah keluar. Bahkan bisa tidak lulus mata kuliah.”
Percakapan semacam itu bukan lagi hal asing di lingkungan kampus. Banyak mahasiswa mengaku pernah mendengar, mengalami, bahkan terpaksa mengikuti aturan tidak tertulis yang menjadikan pembelian buku tertentu sebagai syarat memperoleh nilai akademik.
Praktik tersebut kerap dianggap sebagai “rahasia umum”. Semua tahu, tetapi sedikit yang berani membicarakannya secara terbuka. Dunia kampus yang seharusnya menjadi ruang intelektual dan kebebasan berpikir justru dinilai mulai bergeser menjadi ruang transaksi terselubung antara nilai dan kepentingan ekonomi.
Di sejumlah perguruan tinggi, budaya wajib membeli buku demi mendapatkan nilai dianggap sesuatu yang normal. Mahasiswa berada dalam posisi sulit. Mereka membutuhkan nilai untuk mempertahankan IPK, menyelesaikan mata kuliah, dan melanjutkan studi. Di sisi lain, tidak semua mahasiswa memiliki kondisi ekonomi yang sama.
Dalam situasi seperti itu, pembelian buku bukan lagi pilihan akademik, melainkan kewajiban yang dipaksakan oleh relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Ironis. Tempat yang katanya pusat integritas malah kadang berubah seperti minimarket nilai. Tinggal bayar, lalu berharap huruf A turun dari langit akademik. Manusia memang kreatif kalau urusan bikin sistem absurd.
Praktik ini memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan akademik. Nilai yang seharusnya diberikan berdasarkan kemampuan dan pemahaman mahasiswa berubah menjadi sesuatu yang dapat dipengaruhi oleh transaksi ekonomi.
Keluhan mengenai praktik wajib beli buku terus muncul dari berbagai kalangan mahasiswa. Persoalannya bukan sekadar membeli buku, tetapi adanya tekanan untuk memenuhi syarat tertentu demi memperoleh penilaian yang baik. Dalam beberapa kasus, mahasiswa bahkan disebut tidak diperbolehkan membeli buku dari pihak lain atau mencari alternatif sumber belajar berbeda.
Kondisi tersebut dinilai menghilangkan kebebasan akademik mahasiswa dalam memilih referensi pembelajaran. Dampak paling terasa muncul dari sisi ekonomi. Sebagian mahasiswa harus hidup dengan anggaran terbatas untuk kebutuhan makan, transportasi, biaya kos, hingga uang kuliah. Ketika diwajibkan membeli buku untuk beberapa mata kuliah sekaligus, beban finansial menjadi semakin berat.
Kasus serupa juga pernah muncul dari laporan mahasiswa di lingkungan Universitas Brawijaya. Sejumlah mahasiswa mengaku adanya “penambahan nilai” bagi mereka yang membeli buku karya dosen dan menjadikannya sebagai syarat dalam penugasan mata kuliah. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa praktik seperti ini bukan lagi sekadar rumor antar mahasiswa, tetapi diduga benar-benar terjadi di lingkungan akademik.
Padahal, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa penilaian mahasiswa harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, serta bebas dari subjektivitas penilai. Dalam konteks tersebut, kewajiban membeli buku demi memperoleh nilai tertentu dianggap berpotensi mencederai prinsip objektivitas akademik.
Konflik kepentingan dinilai muncul ketika dosen memiliki dua posisi sekaligus. Di satu sisi, dosen memiliki kewenangan penuh dalam memberikan nilai. Di sisi lain, dosen juga memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan buku yang diwajibkan kepada mahasiswa. Relasi semacam ini membuat objektivitas penilaian dipertanyakan.
Banyak mahasiswa akhirnya merasa keberhasilan akademik tidak sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan belajar, melainkan juga kemampuan memenuhi tuntutan ekonomi tertentu. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan etika akademik yang tidak boleh dinormalisasi.
Pengamat pendidikan menilai kampus seharusnya menjadi ruang yang adil bagi seluruh mahasiswa tanpa memandang latar belakang ekonomi. Kesenjangan finansial antar mahasiswa merupakan realitas nyata. Ada mahasiswa yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan kuliah tanpa kesulitan, tetapi ada pula yang harus berjuang membagi uang makan, biaya kos, hingga ongkos transportasi harian.
Jika kewajiban membeli buku demi nilai terus dianggap wajar, praktik tersebut dikhawatirkan membuka ruang bagi budaya koruptif di lingkungan pendidikan. Korupsi tidak selalu berbentuk penggelapan uang dalam jumlah besar. Penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan posisi kekuasaan juga termasuk bentuk penyimpangan integritas.
Ketika mahasiswa dipaksa membeli buku demi nilai, relasi pendidikan perlahan berubah menjadi relasi transaksi.
Solusi yang dapat dilakukan antara lain memperkuat keberanian mahasiswa untuk melaporkan praktik tersebut melalui jalur resmi kampus. Pengaduan dapat disampaikan kepada program studi, pihak fakultas, maupun unit pengawas etik akademik agar kasus dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Selain itu, kampus juga dinilai perlu membuat aturan tegas mengenai larangan kewajiban membeli buku sebagai syarat penilaian akademik. Penyediaan akses buku melalui perpustakaan digital maupun sumber belajar terbuka juga harus diperluas agar mahasiswa tetap memperoleh hak belajar secara adil tanpa tekanan ekonomi tambahan.
Pendidikan seharusnya membebaskan mahasiswa melalui ilmu pengetahuan, bukan membebani mereka dengan praktik yang mengaburkan integritas akademik. Kalau nilai mulai terasa seperti barang dagangan, kampus perlahan kehilangan maknanya sebagai tempat mencari ilmu. Tinggal pasang etalase sekalian. “Diskon IPK akhir semester.” Tragis, tapi sebagian orang mungkin bakal antre juga. (Red)
