Warga Parompong Portal dan Plank Perkebunan Kelapa Sawit PT GAM Lanjutan dan Tarik Lahan


 Landak,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id - Sumanto beserta keluarganya melakukan pemagaran dan memasangan plank dilarang lewat dijalur aktivitas   Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Gapura Alas Makmur (GAM) di lokasi tanah miliknya di Dusun Perompong, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Kalbar yang kedua kalinya pada kamis 23/04/2026

Penutupan dan pemagaran jalur aktivitas PT.GAM oleh Sumanto,berdampak buruk pada  sekitar tiga puluhan hektar lebih kebun sawit milik PT.GAM diujung tanah miliknya tidak bisa diakomodir karna dilarang melewati jalur tanah yang akan ditarik kembali milik Sumanto dan keluarganya.

Lahan miliknya ditarik kembali lantaran sudah tidak ada kerjasama atau bermitra dengan PT.GAM.
Ditegaskan Sumanto terjadinya  penyerahkan lahan miliknya berharap agar saling menguntungkan dalam jangka panjang  dan ada take and give dalam hal bermitra  dan  kerjasama,dia menyerahkan lahan Ke PT.GAM,sebaliknya PT.GAM saat ada SPK Proyek memberikan kepadanya sebagai kontraktor atau pengelola itulah tujuan mitra kerjasamanya.

Kerjasama dan bermitra sebetulnya sudah terjalin  sejak tahun 2015 hingga 2021  baik dan akur-akur saja,setelah pergantian Manejer kebun yang di pimpin Amri Butar-butar diduga ini  sebagai pemicu  terbelahnya hubungan kerjasama antara Sumanto dan PT.GAM

Pimpinan sekarang jika ada SPK proyek diduga diberikan kepada orang-orang terdekatnya meninggalkan Sumanto,sehingga menimbulkan kekesalan dan kekecewaannya tanpa ada masalah dan kesalahan dalam melaksanakan Proyek  sekarang  diberikan SPK proyeknya kepada orang lain 


Dengan pemagaran dan pemasangan plank jalur dilarangnya lewat  aktivitas PT.GAM dijalur ini dan ditegaskan Sumanto ini bukan gertak sambal,"saya tarik lahan milik saya dan melarang PT.GAM untuk tidak beraktivitas di jalur tanah milik saya dan saya tidak butuh proyek tapi butuh tanah saya  melalui berita ini agar pimpinan pusat PT.GAM segera menyelesaikannya,ujarnya

Sebagai bahan masukan dari Ibrahim MYH 
Ketua Investigator NCW Kepulauan Kalimantan  kita harus kembali ke undang - undang tentang perkebunan,dengan berdirinya suatu investasi perkebunan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar dan negara artinya apalagi yang punya andil dalam mendukung proses legalitas usaha investasi janganlah ditinggalkan dan dibuat kecewa 

Merujuk ke undang - undang lingkungan hidup, bukan saja merusak,membunuh ekosistim yang ada di sekitar HGU perusahaan saja dikategori melanggar,namun komplek sosial dan kegaduhan dimasyarakat lingkungan HGU perusahaanpun salah satu termasuk didalamnya.

Amri Butar - butar Manejer Kebun PT.GAM saat dihubungi melalui WhatsApp membenarkan adanya pemagaran dan pemasangan plank aktivitas PT.GAM dilarang lewat jalur ini di Dusun Perompong, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Kalbar yang kedua pada Sabtu 25/04/2026

Manejer kebun menanggapi dan membenarkan selain pemagaran Sumanto   tendensinya melarang memanen sekitar tigapulahan lebih hektar sawit diareal itu,tudingan dirinya sebagai pemicu putusnya hubungan kerjasama dan bermitra Sumanto  kepada PT.GAM itu kecemburuan sosial saja namun dirinya mempunyai keterbatasan.


Selanjutnya dijelaskannya menanggapi yang melaksanakan adalah vendor yang hubungan dekat dengan Manejer kebun dia mengaku tidak kenal dengan siapa vendor proyek sekarang. 
(Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1