Tapanuli Tengah, MitraBhayangkara.my.id — Pemberitaan yang sebelumnya beredar luas terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, kini mendapat bantahan tegas. Klarifikasi resmi dari pihak sekolah mengungkap bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Sorotan bermula dari laporan media detik24jam.com yang menuding adanya penyimpangan dana BOS tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp134.801.400,- serta menyinggung kinerja Kepala Sekolah, Edutua Hentoyaman Pasaribu, yang disebut jarang masuk kerja. Namun setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi mendalam oleh MitraBhayangkara.my.id, fakta yang muncul justru berbanding terbalik.
Pihak SMKN 1 Sirandorung secara resmi menyatakan bahwa seluruh pengelolaan dana BOS tahun 2024 sebesar Rp553.600.000,- untuk 346 siswa telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Proses penggunaan anggaran tersebut juga diklaim telah melalui tahapan verifikasi serta audit internal yang sah.
Lebih jauh, pihak sekolah menegaskan bahwa Edutua Hentoyaman Pasaribu hingga saat ini masih aktif dan sah menjabat sebagai kepala sekolah. Terkait isu kedisiplinan ASN, pihak sekolah menyatakan hal tersebut telah disalahartikan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam perspektif hukum, penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara utuh dapat berimplikasi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2026, terdapat ketentuan pidana terkait penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan yang dapat merugikan pihak lain. Hal ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar kuat.
Selain itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam KUHP terbaru, tindakan yang menghambat pihak berwenang atau profesi yang dilindungi hukum dapat dikenai sanksi pidana, sehingga penting bagi semua pihak untuk menghormati proses keterbukaan informasi secara proporsional.
Kasus ini sempat memicu keresahan publik dan menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pendidikan di Tapanuli Tengah. Namun dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih berimbang dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu benar.
Pihak sekolah menyatakan komitmennya untuk membuka ruang transparansi lebih luas, termasuk memberikan laporan rinci terkait penggunaan dana BOS kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Klarifikasi ini menjadi pengingat penting bahwa dalam era informasi digital, akurasi dan verifikasi adalah hal utama. Tuduhan serius seperti korupsi harus didasarkan pada bukti kuat, bukan sekadar asumsi atau dugaan sepihak.
(Kennedi)
