Pungli Berkedok Koperasi? Kepala Desa Lae Markelang Diduga Tarik Rp100 Ribu/KK


Dairi, MitraBhayangkara.my.id - Program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang seharusnya menguatkan ekonomi rakyat justru diduga disalahgunakan di Desa Lae Markelang, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi. Oknum kepala desa disebut menarik iuran Rp100.000 per kepala keluarga (KK) untuk pengadaan lahan—padahal lahan semestinya bersumber dari hibah.


Dugaan Pungutan Rp40 Juta dari Warga

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDM) merupakan agenda strategis pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dengan target pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan. Tujuannya jelas: memperkuat ekonomi kerakyatan dan menjadikan koperasi sebagai agregator ekonomi masyarakat.


Namun, hasil penelusuran awak media di Desa Lae Markelang mengungkap fakta berbeda. Sejumlah warga mengaku dimintai uang sebesar Rp100.000 per KK untuk pengadaan lahan koperasi.

“Sudah sekitar 400 KK yang bayar,” ujar salah satu warga. Jika dikalkulasi, pungutan tersebut berpotensi mencapai sekitar Rp40 juta.


Pengakuan Aparat Desa: Pungutan Dibenarkan

Saat dikonfirmasi di kantor desa, Kaur Keuangan bermarga Sitorus dan Kepala Dusun I Boru Simbolon mengakui adanya pungutan tersebut.


Lebih lanjut, Kepala Desa Lae Markelang (MM) juga membenarkan melalui pesan WhatsApp bahwa pengutipan dana dilakukan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat.


Namun, dalih “musyawarah” ini menjadi sorotan. Sebab dalam prinsip koperasi dan juknis program KDM, segala bentuk pembebanan biaya kepada warga—terutama untuk aset hibah—tidak diperkenankan.


Analisis Hukum: Potensi Pidana di KUHP Baru

Jika dugaan pungutan ini terbukti melanggar aturan, maka dapat masuk kategori pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan kewenangan.


Dalam kerangka hukum terbaru, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada 2026 mengatur:

  • Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi/kelompok dapat dipidana.
  • Pemaksaan atau pungutan tanpa dasar hukum berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan jabatan.


Selain itu, aturan turunan dan prinsip tata kelola desa juga menegaskan bahwa:


Indikasi Pelanggaran Juknis KDMP

Berdasarkan petunjuk teknis Koperasi Desa Merah Putih:

  • Pengadaan lahan bersumber dari hibah, bukan iuran warga
  • Tidak boleh ada unsur paksaan
  • Kegiatan wajib transparan dan tidak membebani masyarakat


Dengan adanya pungutan Rp100.000/KK, pelaksanaan program di Desa Lae Markelang diduga:

  • Menyalahi prinsip koperasi
  • Melanggar asas keadilan sosial
  • Berpotensi merugikan masyarakat



Desakan Warga: Audit dan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum pungutan tersebut. Warga mendesak:

  • Audit penggunaan dana
  • Klarifikasi terbuka dari pemerintah desa
  • Pengawasan dari inspektorat dan aparat penegak hukum


Kasus ini menjadi ujian serius bagi implementasi program nasional di tingkat desa—apakah benar untuk rakyat, atau justru menjadi celah praktik pungli berkedok pembangunan.


(Baslan naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1