KORBAN JADI TERSANGKA! Dugaan Rekayasa Kasus di Polres Dairi Meledak, Massa Desak Kapolres Dicopot


Dairi, MitraBhayangkara.my.id — Aroma kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Polres Dairi kian menyengat. Publik dikejutkan dengan fakta bahwa pihak yang mengaku sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kini memicu gelombang protes dan tuntutan keadilan.


Peristiwa konflik yang terjadi pada 15–17 Desember 2025 menyeret nama Syahdan Sagala. Ia bersama anaknya awalnya melapor sebagai korban, namun berbalik status menjadi tersangka dan dijerat Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2026.


Pasal tersebut mengatur dugaan keterlibatan dalam tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Namun, penerapan pasal ini terhadap pelapor justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.


Pada 13 April 2026, ratusan massa dari sedikitnya 7 organisasi masyarakat yang tergabung dalam gerakan Peduli Penegakan Keadilan Hukum menggelar aksi di depan Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja.



Mereka membawa poster dan menyuarakan tuntutan keras:

  • Evaluasi total penanganan perkara
  • Usut dugaan tebang pilih dalam proses hukum
  • Copot Kapolres Dairi AKBP Oniel Siahaan


Aksi ini dipicu oleh dugaan lambannya penanganan laporan masyarakat yang dinilai “jalan di tempat”.


Dalam penelusuran investigatif, diketahui bahwa Syahdan Sagala telah membuat 4 laporan resmi ke Polres Dairi. Namun ironisnya, hanya satu laporan yang hingga kini diproses.

“Kenapa laporan kami tidak ditindaklanjuti, tapi kami malah dijadikan tersangka?” ujar keluarga korban dengan nada kecewa.


Syahdan bahkan diwajibkan melapor rutin setiap minggu ke Polres Dairi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan terhadap dirinya.



Istri Syahdan, Morita br Bintang, saat ditemui di warung miliknya menyampaikan harapan penuh kecemasan:

“Saya hanya minta keadilan, jangan sampai anak dan suami saya jadi korban. Kami yang melapor, tapi kami yang ditersangkakan.”



Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya ketimpangan dalam penanganan perkara.


Tak hanya itu, Syahdan juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat:

  • Diduga mencuri dan mengonsumsi dagangan durian miliknya
  • Dilaporkan ke Propam Polres Dairi
  • Hingga kini belum ada tindak lanjut

“Sudah berkali-kali saya laporkan, tapi tidak ada respon. Seolah-olah ada yang dilindungi,” tegas Syahdan.


Kasus ini menjadi ujian nyata implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang resmi berlaku penuh pada 2026.

Dalam prinsip hukum modern:



Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar KUHP baru serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Pihak keluarga kini memohon perhatian langsung kepada:

Mereka meminta:

  • Evaluasi menyeluruh terhadap Polres Dairi
  • Perlindungan hukum bagi korban
  • Penindakan tegas terhadap oknum aparat

Kasus ini mengindikasikan dugaan serius:

  • Kriminalisasi pelapor
  • Mandeknya laporan masyarakat
  • Dugaan perlindungan terhadap oknum aparat

Jika tidak segera diusut transparan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di era berlakunya KUHP baru 2023.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1