BONGKAR! Dugaan Mark Up Dana BOS Ratusan Juta di Tarutung


Tapanuli Utara, MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan praktik mark up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMAS HKBP 2 Tarutung kian menguat. Investigasi awal mengungkap potensi penggelembungan anggaran hingga 5–10 persen dari total dana sebesar Rp775 juta lebih—memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan tersebut.


Sekolah yang berlokasi di Tapanuli Utara ini diduga mengalokasikan anggaran besar pada sejumlah pos yang dinilai janggal. Di antaranya, pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca yang mencapai Rp125 juta, administrasi sekolah sebesar Rp109 juta, serta pemeliharaan sarana prasarana sekitar Rp77 juta.


Seorang sumber terpercaya menyebutkan bahwa besarnya alokasi anggaran tersebut tidak sebanding dengan output kegiatan yang terlihat di lapangan.

“Ini harus ditelusuri. Kegiatan sebesar itu, realisasinya seperti apa? Dugaan mark up hingga 10 persen bukan angka kecil. Ini uang negara,” tegasnya, Senin (13/4/2026).


Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa dana BOS tersebut digunakan dalam dua tahap pencairan dengan berbagai kegiatan teknis, termasuk pembelajaran, administrasi, layanan daya dan jasa, hingga honorarium. Namun, indikasi penggelembungan muncul dari ketidaksesuaian antara perencanaan dalam RKAS dengan realisasi di lapangan.


Sumber juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta auditor independen turun langsung melakukan investigasi menyeluruh.

“Kalau perlu, libatkan audit forensik. Jangan hanya formalitas laporan. Ini harus terang benderang,” tambahnya.


Kasus ini berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana, terutama dengan diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 yang memperkuat sanksi terhadap tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan manipulasi anggaran negara.


Beberapa pasal relevan dalam KUHP baru mencakup:

  • Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
  • Pemalsuan atau manipulasi laporan keuangan
  • Perbuatan curang dalam pengelolaan dana publik


Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat, seiring pendekatan hukum yang kini lebih progresif dalam menindak kejahatan korupsi di sektor pendidikan.


Pihak sekolah melalui perwakilan berinisial J dan L menyatakan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dan telah diaudit oleh Inspektorat Provinsi serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sebagian data benar, namun ada yang tidak sesuai dengan data kami. Itu hanya RKAS, bukan realisasi akhir,” ujar mereka melalui pesan WhatsApp.


Namun, jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi utama terkait dugaan mark up dan tidak menyertakan rincian penggunaan dana secara transparan.


Minimnya keterbukaan informasi publik dalam kasus ini justru memperkuat dugaan adanya praktik tidak wajar. Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak dilakukan audit ulang secara independen, serta membuka seluruh dokumen penggunaan dana BOS kepada publik.


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan—yang seharusnya menjadi fondasi masa depan generasi bangsa.


(Pewarta : Kennedi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1