Semarang, MitraBhayangkara.my.id – Program bantuan bedah rumah yang seharusnya menjadi penyelamat bagi warga kurang mampu di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, justru menyisakan tanda tanya besar. Dugaan mandeknya realisasi anggaran tahun 2025 mulai menyeruak, memicu kecurigaan publik akan potensi penyimpangan.
Hasil investigasi lapangan hingga Senin (6/4/2026) menunjukkan fakta mencengangkan: tidak tampak adanya aktivitas pembangunan di sejumlah titik penerima bantuan. Padahal, setiap unit rumah disebut memperoleh anggaran Rp15 juta yang disalurkan melalui Kepala Dusun Delisem.
Lebih jauh, sisa kebutuhan pembangunan dikabarkan diwujudkan dalam bentuk material bangunan yang diambil dari Toko Bangunan Jaya Makmur di wilayah Ngaduman, Regunung, Plandong, Kota Salatiga.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dana dari pihak kecamatan diduga telah cair, tetapi belum diikuti realisasi pekerjaan.
“Dana katanya sudah turun dari kecamatan, tapi sampai sekarang belum ada pembangunan,” ungkapnya.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2026, khususnya terkait:
- Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik
- Penggelapan dalam jabatan
- Tindak pidana korupsi berbasis kerugian masyarakat
Selain itu, tindakan menahan informasi publik atau meminta penundaan publikasi juga dapat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin dalam regulasi nasional.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cukil, Slamet Budiyono, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan perangkat desa. Ia bahkan meminta agar informasi ini tidak dipublikasikan sebelum ada kejelasan.
“Saya coba komunikasi dulu dengan perangkat desa, mohon jangan dipublikasikan dulu agar tidak mencuat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sikap ini justru memunculkan pertanyaan: ada apa di balik keterlambatan tersebut?
Warga penerima manfaat yang beralamat di Jl. Klero–Suruh, Delisem, Desa Cukil, kini hanya bisa menunggu tanpa kepastian. Harapan akan rumah layak huni berubah menjadi kekecewaan akibat dugaan lambannya realisasi.
Masyarakat mendesak adanya:
Audit terbuka penggunaan anggaran
Klarifikasi resmi dari pemerintah desa dan kecamatan
Penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran
Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi program bantuan sosial di daerah.
