Dugaan Praktik Judi Online Berkedok Warnet di Pancing Medan, Pengelola Terancam 10 Tahun Penjara

 

Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idPraktik perjudian online berkedok warung internet (warnet) diduga beroperasi secara leluasa di kawasan Pancing, Kota Medan. Setiap hari, lokasi tersebut dipadati pengunjung yang diduga bukan bermain game online, melainkan mengakses situs judi. Medan 18/04/2026.


Berbeda dari warnet pada umumnya yang identik dengan keramaian remaja dan sorak-sorai saat bermain game, lokasi ini justru dipenuhi pengunjung dengan raut wajah serius menatap layar monitor dalam kondisi senyap. Perubahan pola ini menguatkan dugaan adanya aktivitas perjudian.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung lama. Modus yang digunakan adalah penyediaan fasilitas oleh pengelola warnet untuk mengakses situs judi online, dengan sistem deposit modal permainan melalui e-wallet.


Keberadaan warnet tersebut meresahkan warga sekitar. Masyarakat khawatir dampaknya terhadap lingkungan sosial, terutama generasi muda yang rentan terpengaruh aktivitas ilegal tersebut.


Aktivitas tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar sejumlah regulasi :

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 27 ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sanksi Pasal 45 ayat (3), Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

   KUHP, Pasal 303 KUHP, Barang siapa tanpa izin mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi sebagai mata pencaharian. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25 juta.  


Pasal 303 bis KUHP, Turut serta pada permainan judi di tempat umum. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1974, Menegaskan larangan penyelenggaraan segala bentuk perjudian dan kewajiban aparat untuk menindak.


Modus operandi perjudian online di warnet umumnya melibatkan peran aktif pengelola dalam menyediakan sarana dan kesempatan. Dengan demikian, pengelola dapat dijerat sebagai pelaku utama maupun turut serta sesuai Pasal 55 KUHP.


Aparat kepolisian didesak bertindak tegas untuk membuktikan komitmen pemberantasan segala bentuk perjudian. Penindakan nyata diperlukan guna menepis dugaan pembiaran dan memastikan tidak ada perlindungan terhadap lokasi yang melanggar hukum.


( Tim, Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1