Simanindo, Samosir - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idMandeknya penanganan laporan dugaan pengancaman, penghinaan, hingga pengusiran yang dialami seorang warga, Rosmaida br Manihuruk, memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Samosir 17/04/2026
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan Rosmaida pada 24 Agustus 2025 terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, berinisial Agus T. Sijabat. Namun hingga memasuki bulan ke-9, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pada 17 April 2026, Rosmaida mendatangi langsung Mapolres Samosir guna mempertanyakan kejelasan penanganan kasusnya. Didampingi wartawan, ia menyambangi ruang penyidik dan meminta kepastian hukum atas laporannya yang dinilai “mengendap”.
Dalam keterangannya, Rosmaida mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik melalui telepon, namun tidak mendapat respons. Saat akhirnya bertemu langsung dengan penyidik yang menangani perkara, ia justru mendapat jawaban yang dinilai tidak profesional.
Menurut pengakuannya, oknum penyidik menyarankan agar perkara tersebut diselesaikan secara damai dengan pihak kepala desa. Bahkan, terdapat ucapan yang dinilai merendahkan korban.
Pernyataan tersebut memicu dugaan adanya upaya pembiaran, bahkan potensi perlindungan terhadap terlapor oleh oknum aparat.
Dugaan Pelanggaran Hukum, KUHP Baru Berlaku 2026. Jika merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2026, perbuatan yang dilaporkan dapat masuk dalam beberapa kategori tindak pidana, antara lain:
Pengancaman (Pasal 335 KUHP Baru)
Penghinaan/Pencemaran Nama Baik (Pasal 433–434 KUHP Baru)
Perbuatan Tidak Menyenangkan / Intimidasi
Penyalahgunaan Jabatan jika terbukti dilakukan oleh pejabat desa
Selain itu, jika terbukti terjadi pembiaran atau ketidakprofesionalan aparat, hal tersebut juga dapat melanggar kode etik Polri serta berpotensi masuk ranah pidana maupun disiplin internal.
Indikasi Maladministrasi & Lambannya Penegakan Hukum. Kondisi mandeknya laporan selama lebih dari 9 bulan tanpa kejelasan status hukum (apakah naik sidik, SP3, atau berlanjut) mengarah pada dugaan maladministrasi. Dalam praktik penegakan hukum, keterlambatan tanpa alasan jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau pengabaian kewajiban.
Desakan publik pun menguat agar ada transparansi dari Polres Samosir terkait progres penanganan perkara tersebut. Merasa tidak mendapatkan keadilan, Rosmaida secara terbuka meminta perhatian Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk turun langsung mengawasi dan mengevaluasi kinerja Polres Samosir.
“Sudah 9 bulan laporan saya tidak ada kepastian. Kami masyarakat kecil hanya ingin keadilan,” ungkapnya. Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi membuka dugaan praktik “tebang pilih” dalam penegakan hukum di daerah.
(Pewarta : Baslan Naibaho)


