88 Hari Mengendap, Laporan Pemalsuan Surat di Polres Labuhan Batu di Laporkan ke Propam Sumut, SP2HP Tidak Pernah Ada

 

Labuhan Batu, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.id - Penegakan hukum dugaan pemalsuan surat di Polres LabuhanBatu disorot tajam. Setelah 88 hari tanpa kepastian, tim kuasa hukum pelapor resmi melayangkan pengaduan ke BidPropam Polda Sumut pada Rabu, 23 April 2026. Medan 25/04/2026.


Laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP itu terregistrasi 27 Januari 2026. Namun hingga kini penanganan tidak bergerak signifikan. Berdasarkan dokumen yang dihimpun redaksi, penyidik baru sekali memeriksa pelapor dan saksi, yakni pada 25 Februari 2026. Setelah itu, kasus mengendap.


Sejak 5 Maret 2026, Kuasa Hukum pelapor, Tri Budi W M Pardosi, S.H., intens menghubungi penyidik pembantu. Upaya konfirmasi via telepon dan WhatsApp hanya berbuah jawaban klasik: “Bersabar, masih diproses.” Tak ada penjelasan substansi maupun tenggat waktu penanganan.


Puncaknya 20 April 2026, kuasa hukum mengirim surat resmi permohonan perkembangan penyelidikan kepada Kapolres Labuhanbatu Up. Kasat Reskrim. Hingga rilis ini diterbitkan, surat tersebut tak berbalas. Lebih parah, sejak 25 Februari 2026 pelapor tidak pernah menerima SP2HP berkala — padahal itu hak mutlak yang dijamin *Perkap 6/2019 Pasal 39*.

“Penyidik bungkam soal SP2HP dan tak merespons surat resmi. Ini bukan lagi kendala teknis. Ada dugaan pelanggaran kode etik dan pengabaian hak pelapor,” tegas Tri Budi Pardosi. 


Ia menilai lambannya proses mencederai program Presisi Kapolri dan menggerus kepercayaan publik. Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum meminta Propam Polda Sumut segera memeriksa dan mengevaluasi penyidik yang menangani perkara.


 “Kami butuh percepatan dan kepastian hukum. Lambannya proses merugikan pencari keadilan dan melukai marwah institusi,” tutup Tri Budi. 


Perlu diketahui sesuai Pasal 263 KUHP, Pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara. Perkap 6/2019 Pasal 39 ayat (1): SP2HP wajib disampaikan setiap ada perkembangan. 

 

Perpol 7/2022 Pasal 13 huruf f: Anggota Polri dilarang menunda-nunda penanganan laporan. Polres Labuhanbatu ditunggu aksinya. Publik butuh bukti, bukan janji.


(Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1