Tambang Pasir Ilegal Menggila di Dairi, Sungai Rusak dan Negara Dirugikan


Dairi,Sumut,MitraBhayangkara.my.id
— Aktivitas tambang pasir ilegal di aliran sungai Dusun I, Desa Sipasi, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga berlangsung terang-terangan tanpa hambatan berarti. Praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga disinyalir menimbulkan kerugian negara dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.


Hasil pantauan di lapangan menunjukkan penggunaan mesin penyedot pasir yang langsung mengeruk material dari dasar sungai. Air yang sebelumnya jernih kini tampak keruh pekat dan berbau menyengat. Puluhan truk pengangkut terlihat keluar masuk setiap hari membawa pasir yang diduga diperjualbelikan ke sejumlah wilayah di Kecamatan Berampu hingga Kota Sidikalang.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penindakan hukum. Warga menilai aktivitas tambang ilegal itu seolah kebal hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran karena praktik tersebut berlangsung secara terbuka dalam waktu yang tidak singkat.



Dugaan Pelanggaran Undang-Undang

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi.


Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Pasal 98 UU PPLH menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Apabila terbukti terjadi pencemaran dan kerusakan sungai, maka pelaku dapat dijerat pidana lingkungan hidup, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.


Lebih jauh, jika terdapat dugaan praktik setoran atau pembiaran oleh oknum tertentu, maka hal itu berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.



Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan masyarakat — untuk mandi, mencuci, hingga kebutuhan pertanian — kini berubah menjadi keruh dan tercemar. Selain merusak ekosistem, aktivitas pengerukan yang masif juga berpotensi memicu longsor, pendangkalan sungai, dan banjir saat musim hujan.


Masyarakat mendesak Kapolres Dairi dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa praktik tambang ilegal di Kabupaten Dairi kebal terhadap hukum.


Penindakan tegas tidak hanya menyangkut pelaku lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual, pemodal, maupun pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.


Ujian Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi lingkungan hidup. Tanpa langkah konkret, kerusakan sungai akan semakin parah dan kerugian negara terus membesar.


MitraBhayangkara.my.id akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1