Rem Blong Picu Laka Beruntun 10 Kendaraan di Bawen, Polisi Gunakan Analisis TAA


Semarang, MitraBhayangkara.my.id – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan 10 kendaraan terjadi pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan 1 unit truk box bermuatan paket, 1 mobil pribadi, serta 8 sepeda motor di kawasan lampu lalu lintas wilayah Bawen, Kabupaten Semarang.


Pasca kejadian tersebut, jajaran Satlantas Polres Semarang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani STK., SIK., CPHR. menjelaskan bahwa penggunaan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) dilakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan secara objektif dan ilmiah.


“Betul, kemarin kami telah melaksanakan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Jateng di lokasi kejadian laka beruntun yang terjadi pada Selasa malam,” ujar AKP Lingga saat memberikan keterangan di Mapolres Semarang, Kamis (5/3/2026).


Menurutnya, teknologi TAA mampu merekonstruksi rangkaian peristiwa kecelakaan secara detail, mulai dari kondisi kendaraan sebelum tabrakan, saat benturan terjadi, hingga dampak setelah kecelakaan.


“Penggunaan teknologi TAA bertujuan menganalisis runtutan kejadian secara mendalam. Dengan metode ini, penyidik dapat memperoleh gambaran objektif mengenai penyebab pasti kecelakaan,” tegasnya.



Selain olah TKP menggunakan teknologi digital tersebut, pihak kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Penyidik bahkan berencana meminta keterangan dari saksi ahli untuk memastikan kronologi kecelakaan, termasuk dugaan gagal fungsi sistem pengereman pada truk box yang diduga menjadi pemicu utama kecelakaan beruntun tersebut.


Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, truk box bermuatan paket diduga mengalami rem blong saat melaju menuju lampu lalu lintas. Kendaraan tersebut kemudian menabrak sebuah mobil pribadi dan delapan sepeda motor yang saat itu sedang berhenti menunggu lampu hijau.


Beruntung dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, delapan orang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS At-Tin Bawen untuk mendapatkan penanganan medis.



Kasat Lantas Polres Semarang yang turut hadir di lokasi kejadian menjelaskan bahwa dari delapan korban luka, enam orang harus menjalani perawatan inap, sementara dua korban lainnya diperbolehkan rawat jalan setelah mendapat penanganan medis.


Edukasi Keselamatan Berkendara
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, terutama pada sistem pengereman.


Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 48 menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk sistem rem, lampu, serta perangkat keselamatan lainnya.


Sementara itu, Pasal 310 UU yang sama menyebutkan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.


Polisi pun mengimbau para pengemudi untuk rutin melakukan pemeriksaan kendaraan (safety check) sebelum perjalanan, terutama bagi kendaraan berat yang membawa muatan, guna mencegah kecelakaan serupa terulang di jalan raya.


(Pewarta: 75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1