Diduga Bermasalah, Mobil Kredit Nasabah Dilelang Saat Masih Garansi, PT Dipo Star Finance Disorot


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan ketidaktransparanan dalam proses pembiayaan kendaraan kembali mencuat. Seorang nasabah bernama Jenni Cibro mengaku terkejut setelah mengetahui mobil yang ia kredit melalui PT Dipo Star Finance diduga telah dilelang, padahal kendaraan tersebut sebelumnya dikembalikan ke dealer karena mengalami kerusakan saat masih dalam masa garansi.


Jenni Cibro diketahui membeli satu unit Mitsubishi L300 melalui skema kredit pembiayaan. Ia mengaku telah membayar cicilan selama sekitar dua setengah tahun tanpa pernah menunggak, dengan pembayaran sekitar Rp5,2 juta per bulan yang dipotong otomatis dari rekening BRImo miliknya.


Permasalahan muncul ketika mobil tersebut mengalami kerusakan. Karena kendaraan masih berada dalam masa garansi, mobil kemudian dikembalikan ke dealer resmi untuk diperbaiki sesuai ketentuan garansi.


Namun beberapa waktu kemudian, saat Jenni mengajukan pinjaman ke bank, ia justru mendapat informasi mengejutkan. Pihak bank menyebutkan bahwa namanya masih tercatat memiliki tunggakan kredit sebesar Rp120.190.122 kepada PT Dipo Star Finance.



Merasa janggal, Jenni kemudian menghubungi pihak pembiayaan. Karena tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan, pada 4 Februari 2026 ia mendatangi kantor PT Dipo Star Finance di Medan dengan membawa seluruh dokumen pembayaran cicilan.


Di kantor perusahaan pembiayaan tersebut, Jenni mengaku menerima sebuah surat yang menyatakan bahwa mobil yang sebelumnya dikembalikan telah dilelang dengan nilai Rp83.681.263.


Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab menurut Jenni, kendaraan tersebut sebelumnya diserahkan kepada dealer dalam kondisi masih berada dalam masa garansi perbaikan.


Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun pelanggaran perlindungan konsumen.


Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026, dugaan penipuan diatur dalam:

Pasal 492 KUHP Baru, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan hingga menyebabkan orang lain menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V (hingga Rp500 juta). 



DJKN Kemenkeu

Selain itu, tindakan yang merugikan konsumen juga dapat dikaitkan dengan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.

Jika kendaraan benar dilelang tanpa pemberitahuan dan prosedur yang sah kepada debitur, maka hal tersebut berpotensi menjadi sengketa hukum serius antara perusahaan pembiayaan dan nasabah.


Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Jenni Cibro mengaku masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak PT Dipo Star Finance terkait status kendaraan, proses pelelangan, serta perhitungan sisa kewajiban kreditnya.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak konsumen dalam pembiayaan kendaraan, terutama terkait transparansi perusahaan leasing terhadap nasabah.

(Pewarta: Mangapul)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1