Kabanjahe, Karo - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idPerkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan Argo Kesan Sembiring dan MP berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Medan 17/03/2026.
Proses perdamaian dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026 di Polres Tanah Karo, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/1/2026/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut, tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam proses tersebut, Argo Kesan Sembiring hadir didampingi kuasa hukumnya, Arya Agustinus Purba, S.H. dan Jimmi Manurung, S.H. dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners. Sementara itu, MP selaku terlapor hadir bersama pihak keluarga serta penyidik yang menangani perkara.
Proses mediasi berjalan kondusif hingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan tersebut, MP secara sukarela menyampaikan permohonan maaf kepada Argo Kesan Sembiring dan keluarganya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan secara terbuka dan didokumentasikan dalam bentuk video, yang selanjutnya akan dipublikasikan melalui media sosial masing-masing pihak serta media massa sebagai bentuk klarifikasi kepada publik.
Dalam pernyataannya, MP mengakui kesalahan dan menyampaikan bahwa tuduhan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial terkait dugaan kehilangan uang tidak berdasar. Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa kehilangan tersebut saat ini telah ditangani melalui proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kuasa hukum Argo Kesan Sembiring, Arya Agustinus Purba, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum sebelumnya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dengan adanya itikad baik dari kedua belah pihak, penyelesaian secara damai menjadi langkah yang dipilih.
“Perdamaian ini merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak. Kami menghargai itikad baik yang telah ditunjukkan dalam proses ini,” ujarnya kepada awak media.
Argo Kesan Sembiring juga menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dengan lapang dada. Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua belah pihak.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
(Junianto Marbun).
