Satlantas Polrestabes Medan, Klarifikasi Terkait Video Kendaraan Pick-up Yang Diamankan Di Mako Satlantas


Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idProsedur Pengamanan Kendaraan Tanpa Surat Tilang Konvensional dalam kebijakan Zero ODOL, kendaraan yang terbukti muatan berlebih seringkali tidak hanya diberikan surat tilang kertas (yang memungkinkan pengemudi melanjutkan perjalanan), tetapi kendaraan tersebut diamankan (disita) sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satlantas atau tempat penimbangan untuk ditindaklanjuti secara pidana. Medan 17/03/2026.


Penyitaan Kendaraan menjadi barang bukti kejahatan lalu lintas dan Surat Tanda Penerimaan akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai penerimaan barang bukti (kendaraan), bukan surat tilang biasa. 


Penindakan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) atau kendaraan bermuatan berlebih oleh kepolisian yang diamankan langsung ke Satlantas/Polres tanpa surat tilang konvensional (melainkan penyitaan kendaraan sebagai alat bukti) didukung oleh peraturan perundang-undangan berikut:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Pasal 277: Mengatur sanksi pidana kurungan (maksimal 1 tahun) atau denda (maksimal Rp24 juta) bagi pelanggar over dimension dan overload yang mengubah tipe atau memodifikasi kendaraan. 


Pelanggaran ini dikategorikan sebagai kejahatan lalu lintas, bukan sekadar pelanggaran administratif, sehingga tindakan pengamanan kendaraan (penyitaan) dibenarkan.

Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1): Mengatur kewajiban mematuhi daya angkut dan dimensi kendaraan. Pelanggar dapat ditindak dengan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti karena melanggar ketentuan muatan. 

Sebelumnya Beredar Video tentang Kendaraan mobil Pick-up, yang diamankan oleh Petugas Satlantas Polrestabes Medan, dimana dalam ungahan video tersebut menyebutkan bahwa petugas mengejar lebaran dan serta tidak memberikan nomor Briva, Senin 16,Maret, 2026.


Sebelumnya Petugas Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, mengamankan kendaraan Pick-up yang dimana kendaraan tersebut ditemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku lagi masa aktifnya, serta melebihi muatan (Overload), maka kendaraan tersebut diamankan dan menunggu proses selanjutnya di Mako Satlantas Polrestabes Medan. 


Aipda SR. Simanjuntak, Baur Tilang Satlantas Polrestabes Medan, menjelaskan bahwa penggugah video datang ke Mako Satlantas Polrestabes Medan, mengkonfirmasi terkait kendaraan Pick-up yang diamankan oleh petugas Lantas, Aipda SR Simanjuntak, memberikan penjelasan kepada Pengunggah Video bahwa kendaraan tersebut diamankan karena tertangkap tangan melakukan pelanggaran dimana terlihat kasat mata, kendaraan tersebut Overload, setelah di periksa surat kelengkapan kendaraannya, ditemukan STNK tidak berlaku lagi masa aktifnya. 


Kami dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, telah melakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut dan memberikan surat Tilang dan mencantumkan Nomor Briva, tetapi dalam video yang telah diunggah menyebutkan petugas tidak memberikan Surat tilang dan mencantumkan nomor Briva, "itu tidak benar", tegas Aipda SR Simanjuntak. 

Saya telah menjelaskan kepada Pengunggah video, tetapi Penggugah Video tidak mau menerima penjelasan dari saya, dimana dirinya terus dicecar berulang-ulang dengan pertanyaan yang sama. 


Kendaraan tersebut telah kita tilang dan diberikan nomor Briva, agar pengendara (Supir) bisa membayar denda tersebut di BRI atau Indomaret, setelah membayarkan denda tilang, serta mengurangi muatannya dan kendaraan tersebut bisa melanjutkan perjalanannya. 


Saat ditanya awak media, terkait ada bahasa dalam video tersebut "ini mau lebaran', Aipda SR Simanjuntak, menyampaikan bahwa benar dirinya menyebutkan sebentar lagi lebaran, tetapi tidak sepenuhnya penjelasan dirinya yang diunggah dalam video tersebut.


Kami dari Satuan Lalu lintas Polrestabes Medan, berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna jalan raya, kalau lah dibiarkan kendaraan Overload melintas di jalan Raya, akan membahayakan diri sendiri serta orang lain dan pengguna jalan raya. 


Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, kepadatan kendaraan di Kota Medan, semakin meningkat, jauh sebelumnya Kami Satlantas Polrestabes Medan telah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Medan, agar mematuhi serta tertib berlalu lintas. 


(Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1