Sampali, Deli Serdang - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idKinerja Pemkab Deli Serdang, Trantib Kecamatan Percut Sei tuan menjadi pertanyaan di kalangan publik dan media, pasalnya pemberitaan pembangunan Tower yang diperkirakan memiliki tinggi 53 meter yang diduga tanpa izin di lahan garapan Desa Sampali BPRPI terkesan dibiarkan merajalela, bahkan terlihat bangunan sudah akan rampung dibangun. Medan 17/03/2026
Dari hasil konfirmasi sebelumnya di kantor Trantib kecamatan percut sei tuan, Harun selaku Kasi Trantib sudah berjanji akan turun ke lokasi untuk meninjau dan melakukan teguran apabila pembangunan tersebut telah melanggar dan tidak memiliki izin lengkap.
Ditanya terkait penentuan lokasi bangunan Tower tersebut karena berada di atas lahan garapan, Harun menyampaikan bahwa dugaan tidak adanya izin tersebut berpotensi besar terjadi.
Tapi fakta didapatkan , pembangunan Tower tersebut masih tetap berlanjut tanpa ada tindakan dari pihak Trantib Kecamatan Percut Sei tuan hingga pemkab Deliserdang, bahkan dalam pantauan di lokasi, progres pembangunan tower tersebut sudah melakukan persiapan pemasangan kabel optik.
Melihat lemahnya penanganan dari pihak trantib Percut sei tuan, DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) sudah melayangkan surat permohonan konfirmasi ke Bupati Deliserdang, Satpol PP deliserdang pada Senin 17/03/26.
Pembangunan tower (telekomunikasi/BTS) di atas tanah garapan sering kali bermasalah secara hukum jika tidak memiliki sertifikat hak milik yang jelas. Proyek tersebut wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (atau PBG) dan izin warga sekitar. Pembangunan di tanah garapan/milik negara tanpa izin dapat berisiko pembongkaran.
Aspek Legalitas Pendirian tower wajib memenuhi aturan tata ruang dan memiliki IMB sesuai UU No. 28 Tahun 2002. Tanah garapan umumnya tidak memiliki sertifikat hak milik, sehingga memicu sengketa hukum atau dugaan penyalahgunaan.
Risiko Hukum Jika tanah garapan tersebut milik negara (milik PU, PTPN, dll.), pendirian bangunan tower dapat dilaporkan dan berisiko ditertibkan atau dibongkar.
Mendirikan tower (menara telekomunikasi) memerlukan persyaratan legalitas dan teknis yang ketat. Syarat utamanya mencakup dokumen tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), izin warga sekitar (radius keamanan), serta rekomendasi dari kepala desa/camat dan dinas terkait (Dinas PUPR/Kominfo).
DPD MOSI melalui ketuanya Rudi Hutagaol meminta dan mendesak Bupati Deliserdang, Kasatpol PP Deliserdang untuk turun langsung dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pembangunan tower yang diduga tidak memiliki izin di lahan Garapan BPRPI Desa Sampali Percut sei tuan.
Rudi juga berjanji, apabila surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari pemkab Deliserdang, Ia berjanji akan melakukan aksi di depan Kantor bupati deliserdang untuk mendesak pembangunan tower tersebut dihentikan atau dibongkar apabila terbukti tidak memiliki izin lengkap.
(Tim / Junianto Marbun).


