Diduga Hina Warga di Kantor Desa, Laporan Mandek 8 Bulan: Oknum Kades di Samosir Kebal Hukum?


SAMOSIR, MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan lambannya penanganan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum kembali mencuat di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.


Seorang warga bernama Rosmaida br Manihuruk mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum atas laporan dugaan penghinaan dan pengancaman yang dilaporkannya ke Polres Samosir sejak 24 Agustus 2025.


Ironisnya, hingga memasuki tahun 2026, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun korban dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik.


Kasus ini bermula ketika Rosmaida br Manihuruk mendampingi ibunya Tiarna br Sinaga (74) ke Kantor Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, untuk meminta surat keterangan terkait tanah hak milik orang tuanya.


Namun menurut keterangan korban, situasi di kantor desa justru berubah tegang ketika oknum Kepala Desa Dosroha, Agustinus Sijabat, diduga melontarkan kata-kata kasar dan bernada penghinaan.



Korban mengaku kepala desa tersebut tiba-tiba marah dan mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan dirinya.

“Kepala desa langsung marah-marah dan mengatakan, ‘Tidak masyarakatku kau, kalau masyarakatku kau sudah kumakan’,” ungkap Rosmaida menirukan ucapan yang ia dengar saat kejadian.


Ucapan tersebut diduga terjadi di hadapan beberapa orang yang berada di kantor desa saat itu.


Merasa dipermalukan dan terancam, Rosmaida kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir.


Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Samosir yang diperlihatkan kepada wartawan, laporan tersebut tercatat pada:

24 Agustus 2025
dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Kantor Desa Dosroha.


Dalam kronologi laporan, korban menyebut sempat terjadi perdebatan antara dirinya dengan terlapor di ruang kantor desa sebelum akhirnya situasi memanas.


Meski laporan sudah berjalan lebih dari delapan bulan, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum.



Korban menyebut dirinya sempat dihubungi oleh penyidik IPDA Suharyanto, SH dan BRIPDA Ricky Agatha Tingting untuk datang ke Polres Samosir.


Namun saat korban datang memenuhi panggilan tersebut, penyidik yang menghubungi disebut tidak berada di tempat.


“Ketika kami datang ke Polres Samosir, polisi yang menghubungi kami tidak ada. Saat kami hubungi kembali melalui telepon, tidak ada jawaban sampai sekarang,” kata Rosmaida.


Hal ini memunculkan dugaan dari korban bahwa penanganan kasus tersebut berjalan lambat bahkan diduga tidak serius ditindaklanjuti.


Dalam perspektif hukum, perbuatan penghinaan dan ancaman dapat dijerat dengan ketentuan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada 2026.

Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:


Jika unsur pidana terpenuhi, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Korban juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam:

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Rosmaida.


Harapan Korban ke Kapolda dan Kapolri

Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, korban berharap perhatian dari pimpinan kepolisian hingga tingkat pusat.

Rosmaida meminta agar Kapolda Sumatera Utara, Kapolri, hingga pemerintah pusat dapat memastikan kasus yang dilaporkannya ditangani secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.



(Pewarta: Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1