Pabrik Kasur Tidak Memiliki Izin, Pemkab Deli Serdang Bungkam. Diduga Menerima Upeti


Sampali, Deli Serdang - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idPemkab Deliserdang diduga bungkam dan sengaja menutupi Informasi keberadaan dugaan Pabrik pembuatan Kasur di Desa Sampali, dugaan pemkab Deliserdang adanya menerima upeti semakin kuat, dimana Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Deliserdang menyatakan Pabrik tersebut tidak memiliki izin. Medan 12/03/2026


Berita tentang keberadaan Pabrik pembuatan Kasur yang ada di Tanjung Rejo Desa Sampali yang diduga tidak punya izin sudah beredar luas, hingga salah satu persatuan Wartawan dari DPD MOSI sudah melayangkan surat permohonan konfirmasi, nyatanya Pabrik tersebut semakin nekat beroperasi.


Sebelumnya DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara telah melayangkan surat permohonan Konfirmasi langsung ke Bupati Deliserdang, tapi hingga kini berita diturunkan, Pemkab deliserdang belum ada terlihat melakukan penindakan serius terhadap Pabrik pembuatan kasur yang diduga Ilegal tersebut. 


Perusahaan besar pembuatan kasur ini dalam pantauan wartawan tidak memasang plang perusahaan sebagai informasi publik. Lokasi Pabrik berada diatas lahan Garapan PTPN. Tidak adanya plang perusahaan dan berdiri diatas lahan garapan ini diduga ilegal dan untuk menghindari kewajiban pajak dan menutupi ijin yang harus dipenuhi. 


Pendirian perusahaan, Gudang atau Pabrik dan beroperasi di lahan garapan, terutama jika lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik resmi atau merupakan lahan negara/instansi, memiliki risiko hukum dan operasional yang tinggi


Tanah garapan seringkali belum memiliki sertifikat hak milik (SHM). Berdasarkan aturan, pendirian bangunan permanen atau pabrik di atas tanah garapan tanpa izin pemilik lahan sah (misalnya PTPN, tanah negara, atau milik warga lain) dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan.


Perizinan Industri (NIB & AMDAL): Setiap pabrik wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Jika berdiri di lahan ilegal, pabrik tersebut umumnya sulit mendapatkan izin operasional yang sah.


DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara melalui ketuanya Rudi Hutagaol mendesak Bupati deliserdang untuk turun tangan berperan dan menunjukkan langsung ke Masyarakat bahwa Bupati Deliserdang tidak ada toleransi dengan perusahaan perusahaan Ilegal.


Rudi juga menegaskan akan mengirimkan surat permohonan konfirmasi kedua ke DPRD Deliserdang, Bupati Deliserdang, Dinas Cipta Karya, Satpol-pp Deliserdang dan berjanji akan mengawal dugaan Pabrik pembuatan kasur yang diduga ilegal tersebut ditindaklanjuti dengan serius.


(Tim / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1