LSM PKN Asahan Dorong Inspektorat Kabupaten Asahan Dalam Pemeriksaan Transparan Dugaan Penyimpangan Bimtek Desa Tahun 2025

 

Asahan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan Nasional (DPC LSM PKN) Kabupaten Asahan mendorong Inspektorat Kabupaten Asahan untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terhadap penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kepala Desa se-Kabupaten Asahan tahun 2025. Medan 12/03/2026


Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh organisasi masyarakat dalam rangka memastikan penggunaan anggaran desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Diketahui sebelumnya LSM PKN Asahan aktif mendorong agar dilakukan keterbukaan terkait penyelenggaraan kegiatan Bimtek Kepala Desa se-Kabupaten Asahan tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Asahan. Hal itu dilakukan dengan beberapa kali menyurati Ketua APDESI Kabupaten Asahan Sebanyak 2 kali dengan surat Permintaan Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penyelenggaran BIMTEK Kepala Desa Se-Kabupaten Asahan dengan Nomor : 007/SP/DPC LSM-PKN/A/XI/2025 tertanggal 15 November 2025 kepada KETUA DPC APDESI KABUPATEN ASAHAN (HB) dan melayangkan surat Permintaan Ke-II (Kedua) Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penyelenggaran BIMTEK Kepala Desa Se-Kabupaten Asahan dengan Nomor : 010/SP/DPC LSM-PKN/A/XII/2025 tertanggal 20 Desember 2025 kepada KETUA DPC APDESI KABUPATEN ASAHAN (HB). 


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh DPC LSM PKN Kabupaten Asahan, kegiatan Bimtek Kepala Desa se-Kabupaten Asahan tahun 2025 diduga diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut disebut berlangsung pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2025 di Hotel Danau Toba International, Kota Medan.

Dalam kegiatan tersebut, setiap desa diinformasikan mengalokasikan anggaran sekitar Rp10.000.000 untuk mengirimkan dua orang peserta dalam kegiatan Bimtek bertema “Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Desa”. Dana tersebut diduga bersumber dari anggaran desa yang diperuntukkan bagi peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.


Ketua DPC LSM PKN Kabupaten Asahan, Jimmi Manurung, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat pengawasan internal pemerintah dalam melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.


Ia menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka dan profesional penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.


“Kami mendukung Inspektorat Kabupaten Asahan untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan Bimtek Desa se-Kabupaten Asahan tahun 2025 serta kegiatan pelatihan lifeskill desa yang direncanakan berlangsung pada 25–26 Februari 2026,” ujar Jimmi Manurung kepada awak media.

Menurutnya, langkah pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran publik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


LSM PKN juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


“Kami berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan pemerintah daerah,” tambah Jimmi.


Disisi lain, Inspektorat Kabupaten Asahan melalui sekretaris saat dikonfirmasi awak media kurang lebih dua pekan yang lalu via pesan WhatsApp menyatakan, "Masih dalam proses pemeriksaan, saat ini sedang dalam proses permintaan keterangan. "


Melalui langkah konkret ini, DPC LSM PKN Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di tingkat desa guna mencegah terjadinya praktik penyimpangan keuangan negara.


(Junianto Marbun)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1