Dana BOS Rp107 Juta SDN Barisan Tigor Disorot: Data 226 Siswa Dipertanyakan, Sekolah Kosong Tanpa Pengajar


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di UPT SD Negeri 033917 Barisan Tigor, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, semakin menguat setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Sekolah tersebut tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp107.350.000 dengan jumlah siswa penerima dilaporkan sebanyak 226 orang. Namun temuan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai validitas data tersebut.

Saat wartawan MitraBhayangkara.my.id melakukan kunjungan langsung ke lokasi sekolah, kondisi sekolah terlihat kosong tanpa aktivitas belajar mengajar serta tidak ditemukan pengajar di lingkungan sekolah. Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya pada saat kunjungan tersebut.

Situasi tersebut semakin menambah sorotan terhadap pengelolaan dana negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan siswa.



Rincian Dana BOS Tahap I Tahun 2025

Berdasarkan data penggunaan dana BOS yang dihimpun, pencairan tahap pertama dilakukan pada:

Tanggal pencairan: 22 Januari 2025
Jumlah Dana: Rp107.350.000
Jumlah siswa penerima: 226 siswa
Status: Sedang disalurkan

Rincian penggunaan anggaran

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp0
  • Pengembangan perpustakaan: Rp21.586.400
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp4.680.000
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp1.198.800
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp19.849.260
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp6.688.000
  • Berlangganan daya dan jasa: Rp8.382.540
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp4.765.000
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp0
  • Program bursa kerja/prakerin: Rp0
  • Uji kompetensi/sertifikasi: Rp0
  • Pembayaran honorarium: Rp40.200.000

Total Dana: Rp107.350.000


Rincian Dana BOS Tahap II Tahun 2025

Pencairan tahap kedua tercatat dilakukan pada:

Tanggal pencairan: 08 Agustus 2025
Jumlah Dana: Rp107.350.000
Jumlah siswa penerima: 226 siswa
Status: Sedang disalurkan

Rincian penggunaan

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp2.995.000
  • Pengembangan perpustakaan: Rp17.121.100
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp1.920.000
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp6.010.000
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp24.150.000
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp6.050.000
  • Berlangganan daya dan jasa: Rp8.525.900
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp17.667.000
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp2.331.000
  • Program bursa kerja/prakerin: Rp0
  • Uji kompetensi/sertifikasi: Rp0
  • Pembayaran honorarium: Rp20.580.000

Total Dana: Rp107.350.000



Kejanggalan Antara Laporan dan Kondisi Lapangan

Hasil penelusuran investigatif menunjukkan beberapa indikasi yang menimbulkan pertanyaan publik, di antaranya:

  • Jumlah siswa dilaporkan 226 orang, namun saat dilakukan pengecekan langsung, sekolah terlihat kosong.
  • Tidak ditemukan pengajar saat kunjungan wartawan berlangsung.
  • Fasilitas perpustakaan terlihat minim, meskipun terdapat anggaran puluhan juta rupiah untuk pengembangannya.
  • Fasilitas multimedia pembelajaran tidak terlihat tersedia secara memadai, meskipun tercantum dalam laporan penggunaan dana.
  • Beberapa bagian gedung sekolah tampak kurang terawat, termasuk atap yang mengalami kebocoran.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa laporan penggunaan dana BOS tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.


Potensi Pelanggaran Hukum

Pengelolaan dana BOS telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Dalam Pasal 60, disebutkan sejumlah larangan, antara lain:

  • Menyalahgunakan dana BOS
  • Memanipulasi data penerima bantuan
  • Menggunakan dana tidak sesuai peruntukan
  • Melakukan transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

Jika terbukti terdapat manipulasi data siswa untuk meningkatkan alokasi dana, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar:

UU Tipikor

Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001

Ancaman hukuman:

  • Penjara 4 hingga 20 tahun
  • Denda hingga Rp1 miliar

Selain itu, jika ditemukan dokumen administrasi yang tidak sah atau dipalsukan, pelaku dapat dikenakan:

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen

Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.


Pakar: Manipulasi Data Pendidikan Termasuk Fraud Anggaran

Pengamat pendidikan, Dr. Rudi Hartono, menilai manipulasi data siswa dalam sistem pendidikan merupakan bentuk penyimpangan anggaran negara.

“Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa yang tercatat di Dapodik. Jika data siswa dimanipulasi untuk menambah alokasi dana, maka itu bisa dikategorikan sebagai fraud anggaran,” jelasnya.

Sementara pakar hukum pidana Prof. Andi Saputra menyatakan bahwa penyimpangan dana pendidikan dapat berujung pada proses hukum serius.

“Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara. Jika ada laporan fiktif atau rekayasa data, maka unsur tindak pidana korupsi dapat terpenuhi,” ujarnya.


Desakan Audit dan Klarifikasi

Kasus ini kini memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Transparansi dinilai penting karena dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri Barisan Tigor belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian data siswa maupun penggunaan anggaran tersebut.

Jika terbukti terdapat manipulasi data, dokumen tidak sah, atau penyalahgunaan dana, maka kasus ini berpotensi berlanjut ke proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1