Humbang Hasundutan, MitraBhayangkara.my.id — Sikap tertutup pihak SMA Negeri 1 Pakkat, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menuai sorotan. Sejumlah pihak di sekolah itu diduga alergi terhadap konfirmasi dan klarifikasi wartawan terkait pengelolaan Dana BOS (BOSP Reguler) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan penuturan pewarta, saat media tiba di sekolah, seorang petugas piket mengarahkan wartawan masuk ke ruang kepala sekolah. Namun, ruangan dalam kondisi kosong. Wartawan menunggu sekitar hampir satu jam, tetapi tidak ada pihak yang menemui. Ketika wartawan hendak pulang, seorang guru pengajar berinisial Sianipar datang dan meminta wartawan kembali ke kantor.
Di ruangan tersebut, wartawan menanyakan keberadaan kepala sekolah. Guru itu menjawab kepala sekolah “sedang di luar.” Wartawan kemudian meminta agar kepala sekolah dihubungi. Tak lama, kepala sekolah disebut keluar dan menanyakan “ada apa,” tetapi tidak memberikan jawaban yang jelas atas pertanyaan konfirmasi yang diajukan.
Wartawan juga bermaksud meminta penjelasan kepada bendahara Dana BOS terkait realisasi anggaran tahun 2025. Namun, guru berinisial Sianipar menyebut bendahara “tidak masuk.” Saat wartawan mencoba menghubungi kepala sekolah (disebut bernama Parlin Sihotang) melalui telepon, tidak ada respons.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pengelolaan dan pelaporan Dana BOS 2025 sudah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit? Sebab, Dana BOS merupakan uang negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Rincian Dana BOS 2025 yang Dipersoalkan
Dalam data yang dihimpun, jumlah siswa penerima disebut 575 siswa dengan pencairan tahap pertama pada 22 Januari 2025. Adapun beberapa pos belanja yang disebut antara lain:
- PPDB: Rp 5.460.000
- Perpustakaan: Rp 60.743.000
- Pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 111.888.000
- Asesmen/evaluasi: Rp 41.875.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp 11.789.000
- Pemeliharaan sarpras: Rp 29.765.000
- Multimedia pembelajaran: Rp 45.900.000
- Honor: Rp 69.480.000
Total Tahap I: Rp 376.900.000
Tahap II disebut mencakup antara lain:
- Perpustakaan: Rp 176.176.500
- Pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 20.960.000
- Asesmen/evaluasi: Rp 9.560.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp 48.609.000
- Pengembangan profesi GTK: Rp 24.822.062
- Pemeliharaan sarpras: Rp 137.004.938
- Multimedia pembelajaran: Rp 4.737.500
- Honor: Rp 69.480.000
Total Tahap II: Rp 491.350.000
Pewarta menilai beberapa item—seperti pengembangan perpustakaan, langganan/jasa, evaluasi pembelajaran, pemeliharaan sarpras, hingga honor—patut dipertanyakan dan perlu penjelasan terbuka dari pihak sekolah.
Dasar Hukum dan Pasal yang Berpotensi Dilanggar (Edukasi Publik)
1) Hak wartawan mencari informasi (UU Pers)
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 4 ayat (3)).
- Pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 18 ayat (1)).
Catatan: Menghambat di sini bukan hanya kekerasan; tindakan menghalangi akses informasi secara melawan hukum yang berdampak menghambat peliputan juga bisa dipersoalkan sesuai konteks kasusnya.
2) Kewajiban keterbukaan informasi badan publik (UU KIP)
Sekolah negeri adalah bagian dari badan publik yang terikat prinsip transparansi.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya (Pasal 7).
- UU KIP juga memuat ketentuan pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan/menolak memberikan informasi publik tertentu (ketentuan pidana di UU KIP, termasuk pasal-pasal sanksi).
3) Aturan pengelolaan Dana BOS/BOSP 2025
Penggunaan Dana BOSP Reguler TA 2025 mengacu pada Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 (Juknis BOSP 2025) yang menekankan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan.
4) Jika terbukti korupsi (UU Tipikor)
Dalam konteks dugaan, apabila nantinya audit/penyelidikan menemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, potensi jeratnya dapat mengarah ke:
- UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), terutama pasal-pasal tentang perbuatan memperkaya diri/penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (mis. Pasal 2 dan/atau Pasal 3).
Apa yang Idealnya Dibuka ke Publik (Agar Terang Benderang)
Untuk menghindari prasangka dan menjaga kepercayaan, pihak sekolah semestinya bisa menunjukkan dokumen dasar, misalnya:
- RKAS/ARKAS dan perubahan-perubahannya (rencana dan realisasi).
- Bukti pertanggungjawaban belanja: SPJ, nota, kontrak, daftar penerima, dokumentasi kegiatan.
- Informasi vendor/penyedia (jika ada), spesifikasi barang/jasa, dan mekanisme pengadaan.
- Bukti pembayaran honor: daftar guru honorer, periode bayar, dasar perhitungan.
Langkah Warga/Wartawan Jika Tetap Ditutup
- Ajukan permintaan informasi tertulis (UU KIP) ke PPID/instansi terkait.
- Bila ditolak/diabaikan, tempuh keberatan lalu sengketa informasi ke Komisi Informasi.
- Laporkan dugaan penyimpangan ke Inspektorat/APH disertai data (dokumen, angka, saksi, kronologi).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah dan bendahara Dana BOS belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan.
(Pewarta: Baslan Naibaho)
