Dugaan Kasun Sedati Tinggalkan Tugas Demi Usaha Pribadi, Ucapan ke Media Picu Polemik



MitraBhayangkara.my.id
MOJOKERTO – Kepemimpinan di Dusun Sedati, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, tengah menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan dugaan ketidakhadiran Kepala Dusun Sedati dalam berbagai urusan kemasyarakatan, yang disebut-sebut karena memiliki usaha sampingan.
Warga menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan publik. 

Kepala dusun sebagai abdi masyarakat memiliki kewajiban administratif dan sosial, termasuk memastikan kebutuhan warga terakomodasi serta hadir dalam setiap persoalan yang muncul di lingkungan dusun.
Situasi memanas ketika awak media melakukan konfirmasi atas keluhan tersebut. 

Dalam percakapan yang terjadi pada Jumat (20/2/2026), kasun diduga melontarkan pernyataan yang dinilai menghina salah satu media dengan menyebutnya “tidak jelas” serta meremehkan jumlah pengikutnya. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi dari berbagai pihak.

Secara normatif, perangkat desa wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan tugas perangkat desa. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas serta dugaan mengabaikan kewajiban pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin aparatur desa. 

Di sisi lain, sikap merendahkan media bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

LSM Gemicak menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut ke dinas terkait untuk mendapatkan evaluasi dan klarifikasi resmi. Mereka menilai pernyataan yang terkesan menantang dan seolah kebal hukum tidak patut disampaikan oleh seorang pejabat publik.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak Kepala Dusun Sedati. Masyarakat berharap persoalan ini tidak berlarut dan segera ada pembenahan demi kepentingan warga Dusun Sedati.
(tim)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1