Jakarta,Mitrabhayangkara.my.id, – Belanja jasa media senilai sekitar Rp64,9 miliar di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DKI Jakarta. Organisasi tersebut menyinggung adanya dugaan konsentrasi pengadaan yang berpotensi mengarah pada praktik monopoli.
Sorotan itu disampaikan melalui surat konfirmasi Nomor 001/KONF/AWPI/DPD-DKI/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bapenda DKI Jakarta.
Ketua DPD AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, menyebut pihaknya menemukan indikasi konsentrasi sejumlah paket pengadaan jasa media pada satu penyedia dengan nilai yang signifikan.
“Kami melihat adanya dugaan konsentrasi belanja media pada satu perusahaan dengan nilai sekitar Rp64,9 miliar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik dan perlu penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Abdul Haris di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan dokumen yang dihimpun AWPI dari sistem E-Katalog pemerintah, lebih dari 11 paket jasa media — meliputi radio blast, iklan televisi nasional, Google Ads, Meta Ads, hingga jasa influencer — tercatat diduga diberikan kepada PT Teman Media Ads dengan total nilai sekitar Rp64,9 miliar.
Selain itu, enam paket digital marketing lainnya disebut tercatat diberikan kepada PT Nawa Darsana Teknologi dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar.
AWPI menilai pola pengadaan yang terkonsentrasi pada satu entitas dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dugaan terkait prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Secara prinsip, banyak perusahaan media yang telah terdaftar resmi di E-Katalog LKPP dan memiliki legalitas Kemenkumham. Idealnya pengadaan dapat tersebar secara proporsional, bukan terpusat pada satu penyedia,” jelasnya.
Meski demikian, AWPI menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan hanya menyampaikan dugaan berbasis dokumen dan meminta klarifikasi resmi.
“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran, tetapi meminta penjelasan transparan agar publik memperoleh gambaran utuh,” tambah Abdul Haris.
Menanggapi surat konfirmasi tersebut, Bapenda Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor 115/UD.02.01 tertanggal 20 Februari 2026 menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan melalui sistem E-Katalog dan/atau mekanisme pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam penjelasannya, Bapenda menyebut penetapan penyedia dilakukan berdasarkan kesesuaian spesifikasi teknis, harga dalam katalog elektronik, kesesuaian ruang lingkup pekerjaan, serta evaluasi administratif dan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terkait dokumen rinci seperti HPS, beritakmenyatakan sebagian informasi termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun demikian, informasi umum seperti nilai kontrak, nama penyedia, dan agregat realisasi anggaran disebut tetap dapat diakses melalui sistem pengadaan elektronik pemerintah.
Bapenda juga menegaskan bahwa kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2025 telah dan/atau sedang berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, AWPI menyatakan menghormati mekanisme pengawasan yang berjalan, namun tetap menekankan pentingnya klarifikasi resmi atas dugaan konsentrasi belanja media yang memicu perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi tambahan dari pihak penyedia jasa yang disebut dalam dokumen pengadaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Muklasin)