Diduga, CV Kober Buang Limbah ke Sungai Deli, Pihak CV Kober Klaim Hanya Buang Air Biasa...

 

Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.id - Aktivitas perusahaan yang mengatasnamakan CV Kober di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, diduga melakukan pembuangan limbah cair ke aliran Sungai Deli. Medan 20/02/2026.


Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat sekitar yang melihat adanya cairan berwarna keruh disertai bau tidak sedap mengalir dari area perusahaan menuju sungai pada Kamis 19/2/2026. “Kami khawatir ini berasal dari aktivitas perusahaan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat saluran pembuangan dari area perusahaan mengarah langsung ke Sungai Deli tanpa melalui proses pengolahan yang dapat dipastikan keberadaannya. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan belum menerapkan pengolahan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan lingkungan hidup.


Saat dikonfirmasi, Kepala Keamanan CV Kober, Johanes Pandiangan, membantah adanya pembuangan limbah berbahaya. Ia menyatakan bahwa cairan yang dialirkan ke sungai tersebut hanyalah air biasa. “Yang dibuang itu hanya air, bukan limbah. Itu yang terlihat,” ujarnya kepada wartawan.


Namun, pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi karena hingga kini belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang terkait kandungan air yang dialirkan ke Sungai Deli. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat bantaran sungai terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan.


Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media akan melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan untuk meminta klarifikasi terkait:

Izin lingkungan CV Kober (UKL-UPL/SPPL)

Kepemilikan IPAL

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang wilayah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen CV Kober belum memberikan keterangan resmi selain pernyataan dari pihak keamanan perusahaan.


Berdasarkan penelusuran awak media, dugaan pembuangan limbah oleh perusahaan tersebut bukan kali pertama mencuat. Beberapa tahun lalu, ditemukan aktivitas pengangkutan limbah CV Kober oleh petugas kebersihan Kecamatan Medan Deli yang kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan. 


Temuan itu diperkuat dengan rekaman video saat limbah diangkut oleh petugas kebersihan. “Iya, kami tiga hari sekali mengangkut sampah dari CV Kober. Untuk administrasinya pihak perusahaan membayar ke Dinas Kebersihan Kecamatan Medan Deli,” ujar seorang petugas kebersihan dalam rekaman tersebut.


Menanggapi dugaan tersebut, Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menyatakan akan segera menyurati DLH Kota Medan agar dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

“Kami akan menyurati DLH Kota Medan untuk melakukan pengecekan dan uji laboratorium terhadap air yang dibuang ke Sungai Deli. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi sepihak. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rudi Hutagaol.


Ia menegaskan bahwa Sungai Deli merupakan sumber kehidupan masyarakat yang harus dilindungi dari potensi pencemaran akibat aktivitas industri.


Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung serta uji laboratorium terhadap air yang dibuang ke Sungai Deli guna memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan.


(Tim / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1