Dugaan Pelecehan Terhadap Anak di Dairi, Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

 

 

Sidikalang, Dairi - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.id - Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Dairi hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Orang tua korban menilai proses hukum berjalan lamban sejak laporan dibuat pada November 2025. Sidikalang 20/02/2026.


Kasus tersebut dilaporkan oleh Berton Hutagalung, ayah dari korban berinisial ALH (12), siswi kelas VI SD, warga Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Laporan resmi telah diterima di SPKT Polres Dairi dengan Nomor: LP/B/461/XI/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 November 2025. Terlapor dalam kasus ini berinisial MS.


Berdasarkan keterangan ayah korban, peristiwa itu terungkap saat dirinya menyuruh ALH membeli tuak ke warung milik terlapor pada Senin malam (24/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, korban menolak dengan alasan takut bertemu dengan MS.


Merasa curiga, sang ayah kemudian menanyakan alasan ketakutan tersebut. Korban, dengan wajah ketakutan, mengaku tidak berani kembali ke warung itu karena takut kembali dipegang pada bagian payudaranya. Korban menyebutkan perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sebanyak dua kali oleh terlapor.


Atas pengakuan itu, orang tua korban segera membuat laporan ke Polres Dairi agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Pihak keluarga juga mengungkapkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-II tertanggal 30 Desember 2025 dengan Nomor: B/2713/XII/RES.1.24/2025. Namun demikian, hingga kini keluarga menyatakan belum ada tindak lanjut yang signifikan setelah diterimanya SP2HP tersebut. Mereka mengaku belum mendapat informasi terkait penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan terhadap terlapor.


Hampir tiga bulan sejak laporan dibuat, pihak keluarga menilai proses hukum berjalan lambat. Berton Hutagalung mengungkapkan kekecewaannya karena terlapor disebut masih bebas beraktivitas dan membuka warung seperti biasa.


“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum bagi anak kami. Sampai sekarang belum ada tindakan yang jelas,” ujarnya.


Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, mengingat korban masih di bawah umur dan membutuhkan perlindungan serta pendampingan psikologis.


Sejumlah pihak juga meminta perhatian dari Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan akuntabel.


Sementara itu, pihak Polres Dairi melalui Ps. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), AIPDA Tony B. Panjaitan, S.H., ketika dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut menyampaikan, “Silakan tanyakan saja ke Humas karena segala informasi kami satu pintu,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Dairi belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.


(Baslan Naibaho).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1