Mandailing Natal,Sumut,Mitrabayangkara.my.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi sorotan tajam publik. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 itu diduga berpotensi diselewengkan melalui praktik mark-up pengadaan barang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Alokasi Anggaran Bernilai Besar
Berdasarkan penelusuran data anggaran, pada Tahun 2024 MTsN 4 Siabu mengalokasikan dana sebesar Rp75.500.000 untuk pengadaan laptop, rak buku, dan speaker.
Sementara pada Tahun 2025, anggaran yang dialokasikan lebih besar lagi, meliputi:
- Pengadaan mesin, meja kerja kepala sekolah, CCTV, laptop, printer, dan kursi tamu dengan total Rp101.000.000.
- Pengadaan Buku Teks Mata Pelajaran Kurikulum Merdeka dengan pagu Rp100.440.000.
- Pengadaan buku teks lainnya senilai Rp99.857.000.
Jika ditotal, alokasi yang menjadi sorotan pada 2024–2025 tersebut mencapai lebih dari Rp376 juta.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan tanda tanya, terutama terkait kesesuaian antara belanja dan kondisi riil sekolah.
Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan
Irwansah Pasaribu dari LSM ICW bersama aktivis anti-korupsi Cokly menilai terdapat indikasi kejanggalan dalam realisasi anggaran. Mereka menyebut kondisi fisik sekolah tidak menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan masa kepemimpinan sebelumnya.
“Kami menduga ada praktik mark-up dalam pengadaan barang. Bahkan ada informasi yang menyebut barang lama hanya ‘dipoles’ agar terlihat baru,” ujar Irwansah.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan APBN.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain itu, penggunaan Dana BOS juga diatur secara teknis dalam Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengharuskan setiap pengadaan barang dilakukan berdasarkan kebutuhan riil sekolah, melalui perencanaan berbasis data, dan dilaporkan secara terbuka.
Kepala Sekolah Bungkam
Upaya konfirmasi kepada Kepala MTsN 4 Siabu, Maraluddin, S.Ag., M.Pd., pada Rabu (18/2/2026) belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan juga tidak mendapat respons, bahkan nomor wartawan diduga telah diblokir.
Sikap tertutup tersebut justru memicu spekulasi publik terkait transparansi pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Desakan Audit dan Proses Hukum
Irwansah Pasaribu bersama sejumlah aktivis menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS MTsN 4 Siabu sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
“Dana BOS adalah hak siswa. Jika ada penyimpangan, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas Irwansah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di daerah. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan mark-up tersebut benar adanya atau hanya sebatas kecurigaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 4 Siabu belum memberikan klarifikasi resmi.
(Kennedi)
