Sebangkau,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU Sebangkau menuai sorotan warga. Dugaan penjualan dalam jumlah besar kepada pembeli menggunakan jerigen dan drum disebut berlangsung rutin dan terkesan lebih ramah dibandingkan konsumen kendaraan roda dua.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pelayanan terhadap pembeli partai besar dinilai jauh lebih di utamakan dibandingkan masyarakat kecil.
“Kalau jual partai besar itu kan keuntungannya lumayan besar. Jangan heran kalau pembeli jerigen atau drum lebih diutamakan. Sementara warga yang beli satu atau dua liter justru sering tidak nyaman dilayani,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut terjadi hampir setiap hari, baik pagi, siang, maupun malam. Kendaraan jenis pick up dan truk yang membawa jerigen maupun drum terlihat bebas mengisi BBM subsidi tanpa hambatan berarti.
Padahal, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Langgar Aturan, Terancam Pidana
Penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur secara rinci terkait sasaran pengguna, tata kelola distribusi, hingga pengawasan BBM subsidi. Pembelian menggunakan jerigen atau drum tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Pengawasan distribusi BBM subsidi sendiri berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama aparat penegak hukum.
Warga Minta Aparat Bertindak
Warga berharap Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, khususnya Tipiter Polda Kalbar agar,segera melakukan pengecekan lapangan dan menindak tegas terhadap operasional SPBU tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan sampai BBM subsidi jadi ajang mencari keuntungan besar pihak tertentu,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Sebangkau belum memberikan keterangan resmi. MitraBhayangkara.my.id akan terus menelusuri dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan informasi berimbang sesuai kaidah jurnalistik.(Bsg/Tim
