Sintang,Kalbar,Bhayangkara.my.id – Proyek - pembangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,3 miliar yang dikerjakan oleh CV ONE menjadi sorotan tajam masyarakat. Pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut dilaporkan belum rampung sepenuhnya dan dinilai tidak menunjukkan progres serta kualitas sebagaimana diharapkan.
Kegiatan pembangunan tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang. Namun, muncul penilaian bahwa perencanaan dan pengawasan teknis belum berjalan optimal. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, termasuk fungsi pengawasan pengguna anggaran.
Sejumlah warga yang mengikuti proyek tersebut sejak tahap awal mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan transparan.
> “Ini harus menjadi perhatian serius kepala daerah. Dari proses perencanaan hingga pelaksanaan perlu dievaluasi secara terbuka agar masyarakat mengetahui secara jelas di mana letak persoalannya. Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi apakah terjadi adendum kontrak, keterlambatan, atau bahkan pemutusan kontrak,” ujar salah satu warga kepada Mitra Bhayakara.com.
Secara regulasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan kewajiban penyedia jasa memenuhi standar mutu, ketepatan waktu, keselamatan, serta spesifikasi teknis sesuai dokumen kontrak.
Selain itu, mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut menegaskan kewenangan PPK dalam mengendalikan kontrak, melakukan evaluasi progres, hingga menjatuhkan sanksi apabila terjadi wanprestasi atau ketidaksesuaian pekerjaan.
Pengelolaan keuangan daerah juga harus berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan APBD, termasuk pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan.
Publik berharap Bupati Sintang tidak hanya menerima laporan administratif di atas kertas, tetapi melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil pembangunan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Apabila ditemukan pelanggaran kontrak, kelalaian pengawasan, atau indikasi kerugian keuangan daerah, masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh dan penegakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mitra Bhayangkara.com akan terus mengawal perkembangan proyek ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah.(Bsg/Tim)
