Informasi puluhan tahun aktivitas pembakaran timah tersebut didapat langsung dari pekerja yang saat itu berada di lokasi. Ketika tim wartawan mendatangi lokasi, tampak pekerja sedang bekerja melakukan pembakaran timah, Ia mengaku pembakaran tersebut milik bermarga Sibarani.
Di lokasi pembakaran timah tampak disekitar lokasi pembakaran dipenuhi debu hingga menempel ke beberapa daun dan pohon yang berdekatan, bau asap pembakaran yang sempat tercium dan abu pembakaran yang terhirup sudah menganggu pernafasan tim Wartawan.
Bebasnya aktivitas pembakaran timah ini diduga ada keterlibatan utama dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, sehingga aktivitas tersebut bisa beroperasi bebas sampai berpuluh-puluh tahun tanpa ada tindakan.
Sisa pembakaran (terak/slag) dan limbah cair yang dibuang sembarangan mencemari tanah dan air tanah. Limbah ini sering mengandung logam berat seperti timbal (Pb), arsenik, dan radioaktif torium/uranium.
Pembakaran timah menghasilkan gas buang berbahaya (polutan SOx, NOx, debu) yang menyebabkan polusi udara. Asap ini sering kali dilepaskan tanpa difilter, menurunkan kualitas udara di sekitar tempat peleburan
Usaha pembakaran (peleburan/smelting) timah tanpa izin resmi di Indonesia merupakan tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah, serta sanksi administratif hingga pidana lingkungan.
Pelaku pembakaran timah tanpa izin di Indonesia dapat menghadapi pidana penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi pidana lingkungan dan denda pemulihan ekosistem.
Pelaku usaha pembakaran timah tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan, pengolahan, pemurnian, atau pembakaran tanpa izin, serta bagi mereka yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja. Sanksinya bisa berupa pidana penjara dan denda yang sangat tinggi, bahkan hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah jika dampaknya serius.
Perlu tindakan serius dari Pemkab Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, Khususnya Bupati Deli Serdang untuk turun langsung melakukan penanganan terhadap pemilik usaha pembakaran timah yang ada di Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan yang diduga ilegal tanpa ijin.
(Tim / Junianto Marbun).


