Kapolres Samosir Cek Tahanan RTP, Tekankan Pembinaan dan Hak Asasi


SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id — Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., melakukan pengecekan langsung terhadap sembilan orang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Samosir, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 10.45 WIB hingga selesai.


Kegiatan tersebut didampingi Ps. Kasat Tahti Polres Samosir Aipda Saut Halomoan Siahaan bersama Brigadir Sat Tahti Briptu Kurnia Permana. Pengecekan ini merupakan bagian dari pengawasan internal sekaligus upaya memastikan terpenuhinya hak-hak dasar para tahanan selama menjalani proses hukum.


Dalam arahannya, Kapolres Samosir menekankan pentingnya pembinaan mental dan moral bagi para tahanan. Ia mengajak seluruh tahanan untuk menjadikan masa penahanan sebagai momentum introspeksi diri agar ke depan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Gunakan waktu ini untuk merenung dan memperbaiki diri. Jadikan proses hukum sebagai pelajaran hidup agar ke depannya menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar AKBP Rina di hadapan para tahanan.



Selain itu, Kapolres juga mengingatkan para tahanan agar tetap menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, menjaga kebersihan diri dan ruang tahanan, serta memanfaatkan bakat dan keterampilan yang dimiliki untuk kegiatan positif dan bermanfaat.


Pengecekan tersebut sekaligus memastikan kondisi ruang tahanan dalam keadaan layak, aman, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.


Di akhir kegiatan, Kapolres Samosir menyampaikan apresiasi kepada personel Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Samosir atas dedikasi dan tanggung jawabnya dalam menjaga serta membina para tahanan.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.


Dasar Hukum Terkait

Kegiatan pengecekan dan pembinaan tahanan ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengamanatkan Polri untuk melaksanakan pembinaan masyarakat dan penegakan hukum dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan penghormatan atas martabat kemanusiaan.

Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur standar pelayanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap tahanan.


Langkah yang dilakukan Kapolres Samosir ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjamin penegakan hukum yang humanis, profesional, serta berorientasi pada pembinaan.


(75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1