Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Polemik keterbukaan informasi publik di Kabupaten Dairi memasuki babak serius. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyatakan sikap tegas akan menyeret atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, hingga sejumlah komisioner KPU ke ranah hukum.
Langkah ini diambil setelah KCBI melayangkan surat keberatan resmi Nomor 007/PC-LSM KCBI/KBR/KPU-D/I/2026, sebagai respons atas dua surat balasan KPU Dairi bernomor 12/HM.03.2-SD/1211/1/2026 dan 11/HM.03/2/-SD/1211/1/2026 yang diterima pada 12 Januari 2026. Dalam balasan tersebut, KPU dinilai tidak memberikan dokumen yang diminta secara langsung, melainkan hanya mengarahkan pemohon ke KPU Provinsi Sumatera Utara.
Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi, Insan Banurea, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum badan publik.
“Jawaban KPU Kabupaten Dairi jelas tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 Ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena badan publik wajib memberikan informasi berupa salinan fisik atau softcopy, bukan sekadar petunjuk atau rujukan,” tegas Insan.
Ia menambahkan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Selain itu, kewajiban transparansi juga ditegaskan dalam:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
- PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
- PP Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
“Seluruh regulasi ini menegaskan bahwa badan publik, termasuk KPU, tidak boleh menutup-nutupi informasi yang bersifat terbuka. Menolak atau mengaburkan permintaan informasi adalah bentuk pelanggaran hukum,” lanjut Insan.
Sikap KPU Dairi dinilai berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi publik secara benar dan tepat waktu.
Pandangan Ahli Hukum
Pakar hukum tata negara, Dr. Ahmad Siregar, S.H., M.H., menilai kasus ini dapat berimplikasi serius.
“Jika benar badan publik tidak memberikan dokumen yang diminta tanpa alasan hukum yang sah, maka unsur pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik terpenuhi. PPID dan atasan PPID dapat dimintai pertanggungjawaban administratif hingga pidana,” jelasnya.
Menurutnya, rujukan ke instansi lain tanpa menyerahkan dokumen bukanlah alasan pembenar secara hukum.
LSM KCBI menegaskan akan memberikan tenggat waktu terakhir kepada KPU Kabupaten Dairi untuk memenuhi permintaan dokumen sesuai aturan. Jika tetap diabaikan, KCBI memastikan akan mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat penegak hukum.
(Pewarta: Baslan Naibaho)
