Semarang, MitraBhayangkara.my.id – Pemilihan Pengurus PERSADA (Persatuan Pedagang) Pasar Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, resmi digelar pada Sabtu (17/1/2026) dengan penghitungan suara terbuka yang disaksikan ratusan pedagang. Proses demokrasi ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan aspirasi riil pedagang pasar tradisional.
Dari hasil penghitungan suara yang dilakukan pukul 12.30 WIB, calon nomor urut 2, Budiyono, unggul telak dengan 312 suara, mengalahkan Widodo (nomor 1) yang meraih 167 suara dan Bayu (nomor 3) dengan 118 suara. Sementara itu, tercatat 11 suara dinyatakan tidak sah.
Pemungutan suara berlangsung di area Pasar Bandungan secara terbuka, disaksikan langsung oleh Kepala Pasar Bandungan Baru, Kepala Desa Jetis, Sugeng (mantan Kepala Pasar Bandungan Baru), Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, serta ratusan pedagang yang memadati lokasi.
Demokrasi Pasar dan Landasan Hukum
Pelaksanaan pemilihan pengurus PERSADA ini sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Selain itu, eksistensi organisasi pedagang juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya Pasal 4, yang menegaskan pentingnya pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha kecil, termasuk pedagang pasar tradisional.
Harapan Pedagang: Bukan Sekadar Menang, Tapi Bekerja
Sejumlah pedagang berharap kemenangan Budiyono tidak berhenti pada euforia semata, melainkan diwujudkan dalam kebijakan konkret yang berpihak pada pedagang kecil.
“Pemilihan ini sah secara demokratis. Tantangannya adalah memastikan pengurus terpilih menjalankan amanah secara transparan dan akuntabel. Jika tidak, legitimasi moral bisa runtuh,” ujar Dr. Ahmad Suryanto, S.H., M.H., pakar hukum tata kelola organisasi masyarakat, saat dimintai pendapat.
Ia menambahkan, pengurus organisasi pedagang wajib menghindari konflik kepentingan dan tunduk pada prinsip good governance, sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sinergi Jadi Kunci
Kepala Pasar Bandungan Baru dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pedagang, pengurus PERSADA terpilih, dan pengelola pasar.
“Kami berharap rasa memiliki pasar ini semakin kuat. Jika pedagang dan pengurus solid, pasar akan berkembang dan tertib,” ujarnya.
Acara pemilihan juga berlangsung meriah dengan dukungan hiburan dari Sekawan Band, Peto Band, dan BM Audio, menambah antusiasme masyarakat pasar yang mengikuti proses demokrasi hingga selesai.
Dengan terpilihnya Budiyono sebagai Ketua PERSADA, publik kini menunggu langkah konkret: apakah kepemimpinan baru mampu menjawab persoalan klasik pedagang, mulai dari retribusi, penataan kios, hingga perlindungan usaha kecil di tengah tekanan ekonomi.
(Pewarta : 75)


.jpeg)
