Diduga Mark-Up Dana BOS Rp600 Juta, SMA Negeri 1 Batang Natal Disorot


Mandailing Natal, MitraBhayangkara.my.id
– Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Sekolah yang dipimpin Ilham Rizki Nasution (NPSN: 10259208, Akreditasi A) tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dan manipulasi laporan keuangan pada penggunaan dana BOS tahun 2024 hingga 2025(Sabtu, 17 Januari 2026).


Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BOS yang diterima sekolah ini tergolong besar. Pada tahun 2024, anggaran BOS mencapai Rp619.009.000, sementara pada tahun 2025 sebesar Rp585.880.000.

Namun, yang menjadi perhatian serius adalah alokasi dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik sekolah. Tercatat, anggaran pemeliharaan gedung mencapai Rp118.425.000 pada 2024 dan Rp108.759.000 pada 2025. Ironisnya, kondisi bangunan sekolah justru memperlihatkan kerusakan yang nyata.


Selain itu, pembayaran honor yang bersumber dari dana BOS reguler juga menelan anggaran fantastis, yakni Rp159.120.000 pada 2024 dan Rp113.940.000 pada 2025, tanpa kejelasan transparansi penerima dan mekanisme penetapannya.


Sejumlah sumber internal sekolah, berinisial FH. Nasution dan IN. HB, mengungkapkan bahwa pengelolaan dana BOS tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2025, khususnya terkait belanja pemeliharaan dan belanja modal.

“Kondisi ruang guru saja plafonnya nyaris roboh. Tapi di laporan anggaran, biaya pemeliharaan seolah besar. Belanja alat kebersihan seperti pel, sapu, dan sabun pembersih juga tidak sesuai dengan laporan SPJ. Ini sudah masuk kategori parah,” ungkap FH. Nasution.


Hasil investigasi MitraBayangkara.my.id di lapangan menguatkan pernyataan tersebut. Temuan fisik sekolah tidak mencerminkan besarnya dana pemeliharaan yang dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban.


Lebih jauh, dana BOS reguler SMA Negeri 1 Batang Natal juga diduga sarat praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, hingga laporan fiktif, yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Padahal, Pasal 3 dan Pasal 8 Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 menegaskan bahwa dana BOS wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.


Pakar hukum pidana, Dr. Ahmad Syarifuddin, SH, MH, menegaskan bahwa penyimpangan dana BOS merupakan tindak pidana serius.

“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. Jika ada mark-up, laporan fiktif, atau nepotisme, maka unsur melawan hukum dan kerugian negara sangat jelas terpenuhi,” ujarnya.


Untuk memperoleh klarifikasi, mitrabayangkara.my.id telah menghubungi Kepala Sekolah Ilham Rizki Nasution melalui pesan WhatsApp pada 16 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.


Atas dasar itu, publik mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh, guna memastikan tidak adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Batang Natal.


Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dari pihak sekolah sebelum melayangkan laporan resmi dugaan korupsi ke aparat penegak hukum.


Pewarta: Kennedi Pakpahan

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1