Polres Balangan, Polda Kalsel, Mitra Bhayangkara, My. Id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan bergerak cepat melakukan pengembangan kasus narkotika. Hanya berselang singkat setelah penangkapan di Desa Mungkur Uyam, petugas kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial LN (47) yang diduga kuat sebagai pemasok sabu, pada Selasa (13/01/2026)
Penangkapan LN dilakukan di kediamannya di Desa Paran, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi M, menjelaskan bahwa penangkapan LN merupakan hasil "nyanyian" atau keterangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni MD (32) dan JL (30), yang telah lebih dulu diamankan di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka MD dan JL, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara LN yang berdomisili di Desa Paran. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud," ungkap Iptu Eko.
Setibanya di rumah tersangka LN, petugas kepolisian melakukan penggeledahan secara teliti. Proses penggeledahan ini dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT 02 Desa Paran untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan.
Hasilnya, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar. Tersangka LN tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di kediamannya dan langsung digelandang ke Mapolres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Balangan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Bumi Sanggam. Pihak kepolisian juga terus mendalami jaringan ini untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Atas perbuatannya, tersangka LN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun. (MA/DW)
