Diduga Tiga Tahun Tak Bayar Pajak MBLB, Aktivitas Galian CV Bina Konstruksi di Sekadau Hulu Disorot



Sekadau Kalimantan Barat–[Mitrabhayangkara.my.id]– Aktivitas usaha galian yang dilakukan CV Bina Konstruksi di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, diduga kuat mengangkangi aturan perizinan dan kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Perusahaan tersebut disebut-sebut tidak menunaikan kewajiban pajak daerah selama kurang lebih tiga tahun, meski kegiatan operasional galian terus berlangsung hingga saat ini.


Pajak MBLB merupakan pajak daerah strategis yang bersumber dari pemanfaatan kekayaan alam daerah, seperti pasir, batu, tanah liat, dan material galian lainnya. Pajak ini wajib dibayarkan oleh setiap badan usaha yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan untuk kepentingan komersial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan daerah yang berlaku.


Namun ironisnya, aktivitas galian yang dijalankan CV Bina Konstruksi diduga berlangsung tanpa kepatuhan terhadap perizinan MBLB yang sah serta tanpa pelaporan dan pembayaran pajak daerah. Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mengarah pada penggelapan pajak daerah yang berdampak langsung pada kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau.




“Setiap perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam daerah wajib patuh terhadap perizinan dan kewajiban pajak. Jika ada yang sengaja menghindari kewajiban tersebut, jelas itu merugikan daerah dan masyarakat,” ujar seorang sumber terpercaya kepada media ini.


Lebih memprihatinkan lagi, dugaan pelanggaran tersebut disebut telah berlangsung secara sistematis dan berulang, tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah, sekaligus membuka dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas galian C yang tidak taat aturan.


Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai angka yang signifikan. Negara dan daerah dirugikan, sementara pelaku usaha diduga meraup keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan kontribusi yang semestinya.


Menanggapi hal tersebut, LSM LP3K RI Kos mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas CV Bina Konstruksi. Penindakan tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.


Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tidak tutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan serta kewajiban pajak seluruh pelaku usaha galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sekadau.


Sumber:Lapinus Lumbantoruan 

Pewarta:Budiman.MB

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1