Dairi, MitraBhayangkara.my.id - Penggalian parit yang dilakukan tanpa perencanaan teknis dan prosedur keselamatan kembali memakan korban infrastruktur publik. Kali ini, kerusakan serius terjadi pada jalan aspal di Dusun Lae Pinagar, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, akibat aktivitas alat berat jenis excavator yang melintas tanpa alas pelindung.
Investigasi di lapangan pada 10 Januari 2026 menemukan bahwa excavator bebas melintas di atas badan jalan aspal tanpa menggunakan pelat baja atau alas pengaman sebagaimana diwajibkan dalam standar pekerjaan konstruksi. Akibatnya, lapisan aspal terlihat retak, terkelupas, bahkan amblas di beberapa titik, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Wartawan Mitra Bhayangkara mengonfirmasi langsung kepada sopir excavator di lokasi. Saat ditanya terkait sumber anggaran kegiatan, sopir menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan kebijakan swadaya masyarakat. Namun, ketika ditanya alasan tidak menggunakan alas pengaman jalan, sopir dengan jujur mengakui, “Biaya kami kurang, ini kebijakan kami.”
Sopir juga menyebutkan bahwa excavator tersebut berasal dari Kopes, Tanjung Beringin, dengan dua orang operator yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas alat berat dilakukan tanpa pengawasan teknis dari instansi terkait.
Tindakan tersebut kuat dugaan melanggar Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagai prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Selain itu, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan:
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Dampak Lalu Lintas
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penggunaan jalan oleh alat berat wajib dilengkapi pengamanan untuk mencegah kerusakan struktur jalan.
Pakar transportasi dan infrastruktur dari universitas negeri di Sumatera Utara, Dr. Ir. R. Siregar, MT, menilai kerusakan jalan akibat alat berat bukan persoalan sepele.
“Aspal didesain untuk beban kendaraan tertentu. Jika excavator melintas tanpa alas pelindung, struktur perkerasan bisa rusak permanen. Biaya perbaikannya jauh lebih mahal dibanding pencegahan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalih swadaya masyarakat tidak menghapus kewajiban hukum, karena jalan merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang.
Mitra Bhayangkara mendesak penegak hukum dan instansi berwenang, baik kepolisian maupun Dinas PUPR Kabupaten Dairi, untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut.
Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus terjadi dan menggerus kualitas infrastruktur publik, sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
(Pewarta : Baslan Naibaho)

