Dairi, Sumatera Utara, MitraBhayangkara.my.id – Praktik perambahan hutan lindung dan dugaan mafia tanah serta ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Dairi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke UPT KPH 15 Kabanjahe, yang diduga kuat melindungi dan bekerja sama dengan mafia kayu dan mafia tanah di kawasan Hutan Lindung Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul.
Tim investigasi Mitra Bhayangkara menemukan bukti lapangan berupa tumpukan kayu ilegal di kawasan hutan lindung, tepatnya di sekitar gubuk milik seorang oknum warga bernama Lamhot Nadeak, warga Dusun Lae Pinagar, Desa Perjuangan. Lokasi tersebut berada di kawasan yang secara hukum dilarang untuk aktivitas perladangan, jual beli tanah, maupun penebangan kayu.
Berdasarkan hasil penelusuran, sekitar ±500 hektare hutan lindung dilaporkan telah gundul, berubah menjadi area perladangan dan diduga diperjualbelikan secara ilegal. Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengangkutan kayu dari hutan lindung telah berlangsung lama dan bahkan menjadi mata pencaharian sebagian oknum masyarakat, tanpa tersentuh hukum.
Ironisnya, aktivitas ini diduga terjadi secara terbuka namun tidak mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk dugaan pembiaran oleh Polres Dairi serta lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Pasal dan Undang-Undang yang Diduga Dilanggar
1. Atas temuan tersebut, sejumlah regulasi hukum diduga telah dilanggar, antara lain:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f: larangan menebang dan menguasai kawasan hutan secara ilegal
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 12 dan Pasal 17: larangan pembalakan liar dan perdagangan hasil hutan ilegal.
- Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
- Pasal 69 ayat (1): larangan perusakan lingkungan hidup.
- Tentang penyertaan dan pembantuan kejahatan, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat.
Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara, maka UU Tipikor juga berpotensi diterapkan.
Seorang pakar hukum lingkungan dari perguruan tinggi negeri di Sumatera Utara menyatakan:
“Jika benar KPH atau aparat mengetahui tetapi membiarkan perusakan hutan lindung, maka itu bukan sekadar kelalaian, melainkan bisa masuk kategori kejahatan terstruktur dan terorganisir. Negara dirugikan, dan dampak ekologisnya bisa berujung bencana.”
Ahli hukum pidana menambahkan:
“Perambahan hutan lindung yang disertai jual beli lahan ilegal adalah kejahatan serius. Penegakan hukum harus menyasar bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan oknum yang melindungi.”
Masyarakat Desa Perjuangan secara tegas meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerintahkan aparat terkait turun langsung ke lokasi, guna mencegah bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Sementara itu, wartawan Mitra Bhayangkara telah melayangkan laporan resmi ke Kapolda Sumatera Utara, mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan KPH 15 Kabanjahe, mafia tanah, serta jaringan ilegal logging di kawasan hutan lindung Dairi.
(Baslan Naibaho)
