Satreskrim Polres Gresik Bongkar Aplikasi Ilegal Gomatel, 1,7 Juta Data Pribadi Debitur Bocor dan Diperjualbelikan


GRESIK, MitraBhayangkara.my.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat membongkar praktik penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel – Data R4 Telat Bayar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sedikitnya 1,7 juta data pribadi debitur disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik data.


Ironisnya, data yang bocor tidak hanya berasal dari wilayah Gresik, tetapi juga mencakup masyarakat dari berbagai daerah di luar kabupaten tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan secara terorganisir dan masif, serta berpotensi menimbulkan keresahan nasional.



Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dari patroli tersebut, petugas mendapati aplikasi yang viral di media sosial dan digunakan oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses dan menyebarkan data pribadi masyarakat, termasuk identitas, status kredit, hingga informasi sensitif lainnya.


Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif karena indikasi pelanggaran serius terhadap hak privasi warga negara.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Iptu Komang, Kamis (18/12/2025).



Dari hasil penyelidikan, diketahui aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar sempat dapat diakses secara umum dan bahkan pernah tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berlangganan berbayar, di mana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum penagih utang ilegal.

“Salah satu saksi berperan sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut. Ada juga saksi lain yang berperan mencari dan mengumpulkan data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan,” jelas Iptu Komang.


Data yang berhasil diidentifikasi sementara mencapai 1,7 juta orang, dan jumlah tersebut masih terus berkembang seiring pendalaman penyidikan.

“Data debitur tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data dan keterlibatan pihak lain,” imbuhnya.



Praktik ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya:

Pasal 65 dan Pasal 66, yang mengatur larangan memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi tanpa hak;

Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar:

Pasal 30 dan 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, terkait akses ilegal dan distribusi data elektronik tanpa hak.


Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik juga mengedepankan upaya perlindungan dan edukasi masyarakat. Polisi mengingatkan agar warga tidak takut terhadap intimidasi oknum yang mengaku sebagai debt collector.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegas Iptu Komang.


Masyarakat diminta untuk meminta identitas resmi dan surat tugas. Jika tidak dapat ditunjukkan, tindakan tersebut patut dicurigai sebagai kejahatan jalanan berkedok penagihan utang.

“Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.


Sebagai bentuk pelayanan cepat, Polres Gresik membuka layanan pengaduan “Lapor Cak Roma” melalui hotline 0811-8800-2006, serta mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.


Pewarta: Redho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1