Video Dugem Viral, AMI Desak Dua Anggota DPRD Bangkalan Dipecat


Bangkalan, MitraBhayangkara.my.id
– Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak pemberhentian dua oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial RTW dan APW, menyusul beredarnya video yang diduga memperlihatkan keduanya tengah berpesta di tempat hiburan malam (dugem). Video tersebut memicu kegaduhan publik dan menuai kecaman luas dari masyarakat Madura yang dikenal menjunjung tinggi nilai agama dan budaya.


Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menilai perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika pejabat publik serta mencederai kehormatan lembaga legislatif.

“Anggota DPRD adalah pejabat publik. Perilaku mereka tidak bisa dipisahkan dari jabatan, meskipun dilakukan di luar jam dinas. Dugaan dugem di tempat hiburan malam jelas tidak mencerminkan etika, kepatutan, dan tanggung jawab moral seorang wakil rakyat,” tegas Baihaki Akbar, Kamis (18/12).


AMI menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPRD wajib menjaga martabat, kehormatan, serta citra lembaga, dan menghindari perbuatan yang dapat menurunkan kepercayaan publik.


Selain itu, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik juga mewajibkan setiap anggota DPRD untuk bersikap sebagai teladan di tengah masyarakat, termasuk dalam kehidupan sosial dan pribadi.


Menurut AMI, apabila dugaan dalam video tersebut terbukti, maka tindakan RTW dan APW bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan telah berdampak langsung pada marwah dan kredibilitas DPRD Bangkalan secara institusional.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi soal integritas lembaga negara. Kepercayaan rakyat bisa runtuh jika pelanggaran etika dibiarkan tanpa sanksi tegas,” ujar Baihaki.


Atas dasar itu, AMI mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa RTW dan APW secara terbuka, objektif, dan transparan.
AMI juga meminta partai politik pengusung agar tidak bersikap defensif dan bertanggung jawab secara moral serta politik dengan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila terbukti melanggar kode etik.


Lebih lanjut, Aliansi Madura Indonesia menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila tuntutan tersebut tidak segera direspons oleh DPRD Bangkalan dan pihak terkait.

“Jika penegakan kode etik diabaikan, AMI siap turun ke jalan. Ini adalah bentuk perlawanan moral terhadap pembiaran pelanggaran etika pejabat publik,” tandas Baihaki Akbar.


AMI menilai, ketegasan dalam menegakkan etika merupakan kunci menjaga kehormatan lembaga legislatif sekaligus memastikan wakil rakyat tetap berada dalam koridor kepatutan, tanggung jawab hukum, dan nilai moral masyarakat Madura.


(Pewarta: Redho)


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1