Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idSurat Permohonan Konfirmasi Resmi MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) ke PT. IPI yang pertama sudah dilayangkan langsung ke PT. IPI dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, namun sangat disayangkan pihak PT. IPI hingga hari ini memilih bungkam, walaupun diketahui dari Dinas Lingkungan Hidup kota Medan bahwa PT. IPI tidak memiliki ijin Lingkungan. Rabu 17/12/2025.
Dugaan kebal hukum dan dugaan adanya beking hingga adanya pembiaran oleh Pemko Medan semakin kuat, dimana hingga hari ini, PT. IPI masih beroperasi bebas lenggang. PT. IPI enggan menjawab konfirmasi wartawan diduga ada keterlibatan Pemerintah dan Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lemahnya penanganan terhadap PT. IPI ini, Akhirnya DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) melayangkan surat permohonan konfirmasi ke dua. Kali ini DPD Mosi melayangkan surat langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, dengan tembusan, Walikota Medan, Kejatisu, Kapolda Sumut hingga DPRD Medan.
Beroperasinya aktivitas Pabrik PT. IPI tanpa ijin lingkungan, diduga berdampak negatif terhadap pendapatan daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. dimana Pabrik PT IPI diduga tidak memberikan kontribusi pendapatan yang sah dan malah menimbulkan potensi kerugian finansial akibat sanksi dan biaya pemulihan lingkungan.
Dampak Pendapatan Daerah akibat Perusahaan tanpa ijin biasanya berdampak pada Kehilangan Pendapatan Pajak dan Retribusi Resmi, Pabrik tanpa izin cenderung beroperasi secara ilegal atau tidak terdaftar penuh, sehingga tidak membayar pajak daerah, retribusi perizinan, atau pungutan lain yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
Kerusakan lingkungan akibat limbah yang tidak dikelola dengan baik (polusi air, udara, tanah) akan memerlukan biaya pemulihan yang sangat besar. Biaya ini pada akhirnya dapat membebani anggaran pemerintah daerah jika pabrik tidak mampu atau menolak bertanggung jawab.
Pabrik tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi penghentian operasional atau pencabutan izin usaha secara paksa. Hal ini menghilangkan potensi kontribusi ekonomi dan menciptakan ketidakstabilan ekonomi di daerah .
Ketiadaan izin lingkungan hidup di dalam satu perusahaan seringkali menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi atau suap. dugaan ini dapat muncul dalam beberapa bentuk, diantaranya, Penyuapan Pejabat (Sogokan).
Dugaan terjadinya praktik korupsi ini akan menyoroti beberapa instansi yang diduga terlibat diantaranya, oknum di dinas terkait (seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP) agar operasional ilegal mereka diizinkan berlanjut tanpa proses perizinan yang benar.
Dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum juga akan menjadi sorotan terjadinya dugaan praktik korupsi, dimana Korupsi dapat terjadi jika ada pembiaran yang disengaja oleh pihak berwenang (termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum) yang seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan.
Hinga sorotan dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang mereka untuk memuluskan jalan bagi pabrik ilegal, mungkin dengan imbalan materi atau janji-janji tertentu.
Ketua DPD MOSI Rudi Huta Gaol berharap, dengan surat permohonan konfirmasi kedua ini, PT. IPI (Industri Pembungkus Internasional) bersedia memberikan konfirmasi secara terbuka kepada Publik, khususnya kepada Pemerintah.
(Tim / Junianto Marbun).



