Lemahnya Pengawasan BKPSDM : ASN Jarang Ngantor, Pelayanan Lumpuh di Kantor Camat Silahisabungan


Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan lemahnya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Dairi. Kantor Camat Silahisabungan disorot setelah tim media menemukan sejumlah pegawai, termasuk pimpinan kecamatan, diduga jarang masuk kantor sehingga pelayanan masyarakat nyaris lumpuh.


Hasil pantauan langsung tim media pada Rabu (17/12/2025) menunjukkan suasana Kantor Camat Silahisabungan tampak sepi dan nyaris tak berpenghuni. Beberapa ruangan terlihat kosong, sementara area depan kantor dipenuhi rerumputan liar yang tumbuh subur, mencerminkan minimnya aktivitas dan perhatian terhadap kebersihan lingkungan kantor pemerintahan.



Sejumlah warga Silahisabungan mengeluhkan sulitnya mengurus administrasi karena pegawai kecamatan sering tidak berada di tempat. Kondisi ini memperburuk kualitas pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dan pasti dari pemerintah kecamatan.



Dari keterangan dua pegawai kecamatan yang ditemui tim media, terungkap bahwa Camat, Sekretaris Camat (Sekcam), serta beberapa pegawai lainnya kerap tidak masuk kantor. Bahkan, kuat dugaan kehadiran pimpinan dan pegawai hanya terjadi satu kali dalam sepekan.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Silahisabungan berinisial Iwan Saut Simarmata menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek).



Namun, keterangan tersebut dinilai tidak cukup menjawab persoalan mendasar terkait pola kehadiran ASN di kantor kecamatan, terutama jika ketidakhadiran terjadi secara berulang dan berdampak langsung pada pelayanan publik.


Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi yang dinilai kurang maksimal melakukan pengawasan dan penegakan disiplin ASN di tingkat kecamatan.



Tim media juga telah menyampaikan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan resmi.


Perilaku ASN yang jarang masuk kantor jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Dalam Bab II Pasal 4 huruf f, ditegaskan bahwa:

“PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.”


Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat sebagaimana diatur dalam PP tersebut.


Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan negara memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.


Pakar hukum administrasi negara, Dr. R. Sihombing, SH, MH, menilai bahwa ketidakhadiran ASN secara terus-menerus tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin serius.

“Jika ASN terbukti jarang masuk kerja dan mengabaikan pelayanan publik, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi pelanggaran hukum administrasi. Atasan langsung dan BKPSDM wajib menjatuhkan sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021. Jika dibiarkan, ini menciptakan pembiaran sistemik,” tegasnya.


Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dapat menyeret pimpinan daerah ke dalam tanggung jawab struktural karena dianggap gagal menjalankan fungsi pembinaan ASN.


Selain persoalan disiplin ASN, tim media juga menyoroti tumpukan sampah di jalan raya menuju PLTA Silalahi 2 yang telah menutup hampir setengah badan jalan. Kondisi ini dinilai mencerminkan buruknya koordinasi dan kepedulian pemerintah kecamatan terhadap lingkungan dan keselamatan warga.


Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Dairi agar lebih tegas dan bijak dalam menyikapi kondisi di Kecamatan Silahisabungan. Evaluasi kinerja Camat, Sekcam, serta pengawasan intensif dari BKPSDM dinilai mendesak untuk mengembalikan marwah pelayanan publik.


Jika pembiaran terus terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin tergerus, dan asas pemerintahan yang baik (good governance) hanya akan menjadi slogan tanpa makna.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1