Anggaran Rp199 Juta Dipertanyakan, Proyek Puskesmas Sigalingging Diduga Mark Up


Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Proyek Pengembangan, Renovasi, dan Penambahan Ruangan Puskesmas Sigalingging di Desa Sigalingging, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menuai sorotan tajam dari warga. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp199.750.000 itu diduga sarat mark up dan tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.


Pantauan langsung awak media menunjukkan bahwa pekerjaan fisik yang dilakukan terkesan sederhana dan terbatas. Proyek yang dikerjakan oleh CV Vinboti Mandiri tersebut pada faktanya hanya berupa penambahan satu ruangan pada bangunan puskesmas yang sudah ada. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kewajaran nilai anggaran yang hampir menyentuh Rp200 juta.


Baslan Naibaho, warga setempat sekaligus pemerhati pembangunan, menilai anggaran proyek tersebut tidak rasional. Ia menyebutkan bahwa penambahan ruangan dengan panjang sekitar 8 meter dan lebar 4 meter sulit diterima secara logika anggaran jika menelan biaya sebesar itu.

“Menurut hemat kami, anggaran pembangunan penambahan ruangan Puskesmas Sigalingging sepanjang kurang lebih 32 meter ini terlalu besar dan tidak sebanding dengan pekerjaan yang terlihat di lapangan,” ujar Baslan, Selasa (23/12/2025).


Sementara itu, Sitanggang, selaku konsultan pengawas proyek, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pekerjaan tersebut hanya berupa renovasi dan penambahan ruangan dengan ukuran 4 x 8 meter, dan progres pekerjaan telah mencapai sekitar 80 persen.



Namun, penjelasan tersebut justru memperkuat dugaan publik bahwa telah terjadi penggelembungan anggaran. Pasalnya, dengan spesifikasi pekerjaan yang relatif kecil, nilai kontrak dinilai jauh dari standar kewajaran biaya konstruksi.


Dugaan ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Atas dasar itu, Baslan Naibaho mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Kami meminta APH dan BPKP untuk memeriksa dan mengaudit dugaan mark up ini. Jika terbukti ada penyelewengan anggaran, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses secara hukum,” tegasnya.


Baslan juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas proyek tersebut berada di tangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, sebagai pengguna anggaran di sektor kesehatan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Vinboti Mandiri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi belum memberikan keterangan resmi, meski telah berupaya dikonfirmasi terkait dugaan mark up anggaran proyek Puskesmas Sigalingging tersebut.


Pewarta: BN - Redaksi 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1